Sebelum menduduki posisi Wakil Menteri Luar Negeri, Arif Havas Oegroseno telah dikenal sebagai diplomat senior dan pakar hukum laut serta kedaulatan maritim Indonesia. Beliau aktif mempromosikan diplomasi kreatif yang memperkuat posisi Indonesia sebagai inisiator kerja sama maritim dunia.
Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual
Penyerahan surat pencatatan ciptaan ini menandakan pentingnya perlindungan hukum bagi karya intelektual di Indonesia. Surat pencatatan ciptaan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berfungsi sebagai bukti kepemilikan hak cipta yang sah.
Dokumen ini memberikan perlindungan hukum kepada pencipta dari potensi pelanggaran hak cipta dan klaim sepihak, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menghargai kekayaan intelektual orisinal.
Komitmen Kementerian Hukum dan HAM
Melalui momentum ini, Kementerian Hukum dan HAM menegaskan komitmennya dalam mendorong perlindungan dan apresiasi terhadap kekayaan intelektual di berbagai sektor, termasuk karya tulis ilmiah yang memperkaya khazanah keilmuan nasional.
Kakanwil Kemenkum HAM NTB, I Gusti Putu Milawati, turut memberikan apresiasi terhadap penyerahan surat pencatatan ciptaan tersebut. Menurutnya, "Perlindungan hak cipta adalah fondasi penting dalam membangun ekosistem intelektual yang sehat dan berkelanjutan."
Artikel Terkait
Kolaborasi CMK & ITS: Cetak Talenta Muda Desain Perhiasan Indonesia
Kelas Ambruk di SMP Pasundan 1 Bandung: 6 Pelajar Terluka, Ini Penyebabnya
Iko Uwais Bintangi Film MRI, Syuting di Jakarta 2026: Sinopsis & Fakta
AS Retur 152,32 Ton Udang RI: Penyebab Cemaran Radioaktif Cesium-137 & Dampaknya