Sebelumnya, pemeriksaan urine yang dilakukan pada 30 Oktober terhadap Onadio menunjukkan hasil positif mengandung tiga jenis narkotika. Pria 35 tahun itu dinyatakan positif menggunakan amphetamine, methamphetamine, dan THC.
Berbeda dengan suaminya, hasil tes narkoba yang dilakukan terhadap Beby Prisillia, istri Onadio Leonardo, justru menunjukkan hasil negatif. Kondisi ini membuat Beby diizinkan pulang oleh pihak kepolisian.
Meskipun istrinya bebas, proses hukum terhadap Onadio Leonardo tetap berlanjut. Kasus ini terus berkembang seiring dengan pemeriksaan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Artikel Terkait
Wisata Halal Australia Barat: Panduan Lengkap Kuliner & Destinasi Terbaik
Koro Roasters & Pratter Luncurkan AI Rostoc, Terobosan Roasting Kopi Indonesia di JCW 2025
Bencana Trenggalek: 4 Tewas Akibat Longsor & Banjir, Pemkab Tetapkan Siaga
Onadio Leonardo Ajukan Rehabilitasi: Syarat, Proses Asesmen BNN, dan Dampak Hukumnya