Fasilitas Bulky Waste Surabaya: Lokasi & Cara Buang Sampah Besar 2024

- Sabtu, 01 November 2025 | 14:40 WIB
Fasilitas Bulky Waste Surabaya: Lokasi & Cara Buang Sampah Besar 2024

Fasilitas Bulky Waste Surabaya: Solusi Buang Sampah Besar dengan Mudah

Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot Surabaya) secara aktif mencegah pembuangan sampah besar sembarangan yang sering menyebabkan penyumbatan saluran air dan kerusakan rumah pompa. Upaya konkret yang dilakukan adalah dengan menyediakan fasilitas bulky waste di seluruh Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang ada di 31 kecamatan.

Apa Itu Bulky Waste dan Fungsinya?

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto, fasilitas bulky waste dirancang khusus untuk menampung sampah berukuran besar yang tidak bisa ditangani oleh mesin pemadat sampah biasa di TPS. Sampah jenis ini meliputi:

  • Kasur
  • Sofa
  • Kursi
  • Lemari
  • Dan perabotan rumah tangga besar lainnya

Fasilitas ini menjadi solusi bagi warga yang sebelumnya bingung dan akhirnya membuang perabotan rusak ke pinggir jalan atau sungai.

Lokasi Bulky Waste di Surabaya

Dari total 191 TPS di Surabaya, termasuk TPS 3R, semuanya kini telah dilengkapi dengan tempat khusus bulky waste. Berikut adalah sebaran lokasinya di seluruh wilayah Surabaya:

Surabaya Timur

  • TPS Bratang
  • TPS Mojoarum
  • TPS Wisma Permai
  • TPS Tenggilis Utara

Surabaya Barat

  • TPS Karangpoh
  • TPS Balongsari
  • TPS Kendung Makam

Surabaya Pusat

  • TPS Kedunganyar
  • TPS Peneleh
  • TPS Bukit Barisan

Surabaya Selatan

  • TPS Bintang Diponggo
  • TPS Bratang Lapangan
  • TPS Gayungsari YKP

Surabaya Utara

  • TPS Tanah Kali Kedinding
  • TPS Memet
  • TPS Benteng

Cara Membuang Sampah Besar di Surabaya

DLH Kota Surabaya telah menetapkan dua mekanisme berbeda untuk pembuangan sampah besar, berdasarkan ukurannya:

1. Volume Kurang dari 1 Meter Persegi

Warga dapat langsung membawa dan membuang sampah besar mereka ke TPS terdekat yang telah memiliki fasilitas bulky waste.

2. Volume Lebih dari 1 Meter Persegi

Untuk sampah dengan ukuran lebih besar, warga diwajibkan membuangnya ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Prosedurnya adalah:

  1. Daftarkan diri melalui aplikasi SSW Alfa untuk mendapatkan izin pembuangan.
  2. Tim retribusi akan melakukan verifikasi langsung di lapangan.
  3. Setelah verifikasi, biaya retribusi akan ditentukan.
  4. Lakukan pembayaran secara daring.
  5. Dapatkan barcode dari DLH sebagai bukti izin pembuangan yang sah.

Manfaat dan Tujuan Kebijakan Bulky Waste

Kebijakan ini tidak hanya memudahkan warga, tetapi juga menjadi langkah pencegahan kerusakan infrastruktur. Insiden sebelumnya, dimana dua pompa air di Rumah Pompa Kalisari rusak karena tersumbat kursi yang dibuang ke sungai, mendorong percepatan implementasi program ini.

Dedik menegaskan, "Kami menyiapkan space di tiap kecamatan agar warga tidak lagi membuang sampah besar di jalan atau sungai. Tolong dibuang ke TPS, bukan ke tepi jalan atau saluran air."

Dengan adanya fasilitas bulky waste yang tersebar merata ini, Pemkot Surabaya berharap dapat mengatasi masalah pembuangan sampah besar secara efektif dan menjaga kebersihan serta kelancaran saluran air kota.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar