Proyek Lift Kaca di Pantai Kelingking Nusa Penida Dihentikan Paksa DPRD Bali
Pembangunan proyek lift kaca di kawasan ikonik Pantai Kelingking, Nusa Penida, secara resmi dihentikan sementara. Keputusan penutupan proyek ini dikeluarkan oleh Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali karena dinilai melanggar sejumlah peraturan.
Pelanggaran Hukum Tata Ruang dan Izin
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa proyek lift kaca besi setinggi 180 meter tersebut terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Investor, PT Bangun Nusa Properti (BNP), dinyatakan belum mengantongi sejumlah izin mendasar, termasuk izin terkait mitigasi bencana dan keselamatan kerja.
Supartha menekankan pentingnya penegakan peraturan daerah. Aktivitas proyek dipastikan dihentikan untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut yang dapat berujung pada sanksi pidana.
Artikel Terkait
Remaja 18 Tahun di Situbondo Ditangkap Terkait Kasus Kekerasan Seksual Anak 11 Tahun
Blackpink di Jakarta Sukses Gaet Blink dari Yogyakarta, Karawang, dan Berbagai Kota
Prabowo dan Xi Jinping Berjabat Tangan di KTT APEC 2025, Bahas Kerja Sama Global
Bahaya Mematikan! Pria di Surabaya Tewas Usai Minum Alkohol 75% Campur Extra Joss