Selain izin tata ruang, proyek lift kaca di Nusa Penida ini juga mendapat sorotan karena tidak memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Data dari Dinas Ketenagakerjaan menyebutkan aspek K3 di lokasi proyek belum terpenuhi, sehingga berpotensi menimbulkan bahaya besar bagi pekerja dan wisatawan yang berkunjung.
Masalah lain yang diangkat adalah desain bangunan lift yang dinilai tidak mencerminkan arsitektur Bali, padahal hal ini telah diatur secara jelas dalam Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang bangunan pariwisata di Bali.
Pengawasan Ketat dan Ancaman Hukum
Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengonfirmasi bahwa penghentian sementara ini berdasarkan masukan dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia meminta Satpol PP Klungkung untuk melakukan pengawasan ketat dan memastikan tidak ada aktivitas lanjutan di lokasi.
Dharmadi juga memberikan peringatan keras. Jika garis polisi dibuka paksa atau aktivitas proyek berlanjut, pihak investor akan dilaporkan ke kepolisian untuk diproses secara pidana. Investor juga terbukti belum mengantongi pengesahan gambar teknis dan izin pemasangan lift, yang merupakan kewajiban administratif penting.
Artikel Terkait
Jelajah Seru di Ibu Kota: 5 Destinasi Liburan Nataru yang Ramah Anak
PBNU Salurkan Rp1 Miliar dan Ribuan Paket Sembako untuk Korban Bencana Aceh
Prabowo Targetkan Papua Jadi Lumbung Energi, Impor BBM Akan Dipangkas
Potongan Tiket Hingga Rp250 Ribu, Liburan ke Bali dan Destinasi Lain Makin Terjangkau