LBH Muhammadiyah Beri Ultimatum ke Pemerintah Soal Bencana di Sumatera
Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik (LBH AP) Muhammadiyah punya sikap tegas. Mereka menyatakan siap menggugat pemerintah jika Presiden Prabowo Subianto tak kunjung menetapkan status Bencana Nasional untuk banjir bandang dan longsor yang melanda Sumatera, terutama Aceh.
Kerusakannya masif. Pemerintah daerah dinilai sudah tak sanggup lagi menanggulangi dampaknya. Itulah alasan utama yang membuat langkah hukum ini terasa mendesak.
“Kami mendesak kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, untuk menetapkan Darurat Nasional di Sumatera,”
tegas Sekretaris LBH AP PP Muhammadiyah, Ikhwan Fahrojih, dalam konferensi pers daring, Senin (15/12/2025).
Bencana ini tak hanya menyasar satu daerah. Tiga provinsi sekaligus porak-poranda: Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan yang terparah, Aceh. Banjir bandang datang disertai tanah longsor, menghanyutkan segalanya.
Menurut Ikhwan, penetapan status nasional ini adalah bentuk tanggung jawab negara. Bencana ekologi ini, katanya, buah dari kelalaian manusia dan kebijakan yang salah. Kalau desakan ini cuma diangin-anginkan, mereka sudah siap dengan senjata hukum.
“Apabila aspirasi yang sudah disuarakan oleh banyak masyarakat itu tidak dipenuhi, maka kami akan melakukan upaya-upaya konstitusional, upaya-upaya hukum yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan,”
kata Ikhwan lagi. Suaranya tegas, tanpa tedeng aling-aling.
Tak cuma soal status, dia juga mendesak pengalihan anggaran. Dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan anggaran negara lainnya, untuk sementara harus difokuskan ke tiga provinsi yang luluh lantak itu.
“Bahkan sudah saatnya anggaran-anggaran yang kita punya difokuskan untuk penanggulangan bencana itu. Bila perlu, dana-dana MBG untuk sementara dialokasikan untuk kepentingan masyarakat kita di tiga provinsi itu,”
ujarnya.
Di sisi lain, ada ironi pahit yang dia soroti. Di tengah kepungan bencana, bantuan kemanusiaan dari luar negeri justru mandek di Bea Cukai. Informasi valid yang dia terima menyebut, barang-barang bantuan itu tertahan lantaran dikenai pajak yang nilainya sangat besar.
“Ini menjadi ironi,”
keluhnya. Situasi seperti inilah yang memperkuat alasan mendesaknya kendali penanganan beralih ke pemerintah pusat. Tanpa status bencana nasional, kerumitan birokrasi dan ketidakseragaman penanganan akan terus jadi masalah.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu