Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Selasa kemarin. Pemeriksaan yang berlangsung cukup panjang itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Salah satu fokus penyelidikan adalah soal aliran dana.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik sedang mendalami dugaan aliran uang dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji kepada oknum di Kementerian Agama.
"Penyidik juga mendalami terkait dengan aliran-aliran uang dari para PIHK atau biro travel haji ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama atas pengelolaan atau jual beli kuota haji yang dilakukan oleh para biro travel itu," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, dalam kesempatan yang sama, tim penyidik bersama BPK juga menghitung potensi kerugian negara. Pemeriksaan terhadap Yaqut ini dilengkapi dengan keterangan dari tujuh saksi lain yang berasal dari kalangan asosiasi penyelenggara haji.
"Pemeriksaan kepada para saksi difokuskan terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh kawan-kawan BPK, Badan Pemeriksa Keuangan," ucap Budi.
Ia menambahkan, seluruh keterangan yang dikumpulkan hari ini adalah untuk melengkapi informasi sebelumnya. Penyidik pun mendalami soal kebijakan diskresi dalam pembagian kuota tambahan.
"Ini menjadi pelengkap dari puzzle-puzzle informasi dan keterangan yang sebelumnya sudah didapatkan oleh penyidik," sebutnya.
Yaqut sendiri keluar dari gedung KPK sekitar pukul 20.13 WIB, setelah sekitar delapan jam diperiksa sejak siang hari. Saat ditemui awak media, mantan menteri itu memilih untuk tidak banyak berkomentar.
"Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik nanti lengkapnya tolong ditanyakan langsung ke penyidik, ya," ujar Yaqut singkat, lalu pergi.
Mengurai Benang Kusut Kuota Tambahan
Kasus ini berawal dari kuota tambahan 20 ribu jemaah untuk haji tahun 2024, yang diperoleh Indonesia setelah adanya lobi ke Arab Saudi. Tujuannya mulia: memangkas antrean panjang jemaah reguler yang bisa menunggu hingga puluhan tahun.
Namun begitu, masalah muncul dalam pembagiannya. Sebelum ada tambahan, kuota dasar Indonesia adalah 221 ribu jemaah. Setelah ditambah, seharusnya total menjadi 241 ribu. Tapi alih-alih seluruhnya dialokasikan untuk mengurangi antrean reguler yang mengular, kuota tambahan itu justru dibagi rata: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal, aturannya jelas. UU Haji menyebut kuota haji khusus hanya boleh 8 persen dari total kuota. Akibat kebijakan itu, pada 2024 kuota akhir menjadi 213.320 untuk reguler dan 27.680 untuk khusus.
Dampaknya nyata. KPK menyebut sekitar 8.400 calon jemaah reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat, akhirnya gagal. Kerugian negara diduga mencapai angka fantastis, sekitar Rp 1 triliun. Tak main-main, KPK sudah menyita sejumlah aset seperti rumah, mobil, hingga uang dalam valuta asing terkait pengusutan kasus ini.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi