Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Selasa kemarin. Pemeriksaan yang berlangsung cukup panjang itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Salah satu fokus penyelidikan adalah soal aliran dana.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik sedang mendalami dugaan aliran uang dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji kepada oknum di Kementerian Agama.
"Penyidik juga mendalami terkait dengan aliran-aliran uang dari para PIHK atau biro travel haji ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama atas pengelolaan atau jual beli kuota haji yang dilakukan oleh para biro travel itu," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, dalam kesempatan yang sama, tim penyidik bersama BPK juga menghitung potensi kerugian negara. Pemeriksaan terhadap Yaqut ini dilengkapi dengan keterangan dari tujuh saksi lain yang berasal dari kalangan asosiasi penyelenggara haji.
"Pemeriksaan kepada para saksi difokuskan terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh kawan-kawan BPK, Badan Pemeriksa Keuangan," ucap Budi.
Ia menambahkan, seluruh keterangan yang dikumpulkan hari ini adalah untuk melengkapi informasi sebelumnya. Penyidik pun mendalami soal kebijakan diskresi dalam pembagian kuota tambahan.
"Ini menjadi pelengkap dari puzzle-puzzle informasi dan keterangan yang sebelumnya sudah didapatkan oleh penyidik," sebutnya.
Artikel Terkait
Komisaris Utama Petro Energy Divonis 8 Tahun Penjara, Negara Rugi Rp 958,5 Miliar
Irjen Kemnaker Bolos Panggilan KPK, Kasus Sertifikasi K3 Merembet ke 14 Tersangka
Prabowo Buka Ruang, Usulan Provinsi Baru di Papua Mengemuka
KPK Geledah Tiga Lokasi, Ungkap Aliran Fee Proyek Bupati Lampung Tengah