Yaqut sendiri keluar dari gedung KPK sekitar pukul 20.13 WIB, setelah sekitar delapan jam diperiksa sejak siang hari. Saat ditemui awak media, mantan menteri itu memilih untuk tidak banyak berkomentar.
"Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik nanti lengkapnya tolong ditanyakan langsung ke penyidik, ya," ujar Yaqut singkat, lalu pergi.
Mengurai Benang Kusut Kuota Tambahan
Kasus ini berawal dari kuota tambahan 20 ribu jemaah untuk haji tahun 2024, yang diperoleh Indonesia setelah adanya lobi ke Arab Saudi. Tujuannya mulia: memangkas antrean panjang jemaah reguler yang bisa menunggu hingga puluhan tahun.
Namun begitu, masalah muncul dalam pembagiannya. Sebelum ada tambahan, kuota dasar Indonesia adalah 221 ribu jemaah. Setelah ditambah, seharusnya total menjadi 241 ribu. Tapi alih-alih seluruhnya dialokasikan untuk mengurangi antrean reguler yang mengular, kuota tambahan itu justru dibagi rata: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal, aturannya jelas. UU Haji menyebut kuota haji khusus hanya boleh 8 persen dari total kuota. Akibat kebijakan itu, pada 2024 kuota akhir menjadi 213.320 untuk reguler dan 27.680 untuk khusus.
Dampaknya nyata. KPK menyebut sekitar 8.400 calon jemaah reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat, akhirnya gagal. Kerugian negara diduga mencapai angka fantastis, sekitar Rp 1 triliun. Tak main-main, KPK sudah menyita sejumlah aset seperti rumah, mobil, hingga uang dalam valuta asing terkait pengusutan kasus ini.
Artikel Terkait
KKP Pertahankan Gelar Informatif untuk Ketujuh Kalinya
Tragedi di Rumah Mewah Cilegon: Bocah 9 Tahun Tewas Bersimbah Darah
Trump Perluas Larangan Perjalanan, Suriah dan Palestina Masuk Daftar Hitam
Anggota DPR Soroti Kesenjangan Pernyataan dan Realitas Penanganan Bencana Sumatera