Fransiska Dwi Melani Ditahan! Puluhan Miliar Dana Konser TWICE Raib, Begini Kronologi Lengkapnya

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 14:06 WIB
Fransiska Dwi Melani Ditahan! Puluhan Miliar Dana Konser TWICE Raib, Begini Kronologi Lengkapnya

Fransiska Dwi Melani Ditahan Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE

Polda Metro Jaya telah menetapkan Fransiska Dwi Melani, Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana. Laporan ini diajukan oleh PT Media Inspirasi Bangsa (MIB), yang mengklaim mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah.

Kronologi Awal Kerjasama Konser TWICE Jakarta

Kasus ini berawal dari kerjasama penyelenggaraan konser K-Pop TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023. PT MIB bertindak sebagai rekanan bisnis yang menyetorkan modal kerja sama kepada Mecimapro. Meskipun konser berhasil terselenggara, PT MIB mengaku tidak menerima pengembalian modal maupun pembagian keuntungan yang dijanjikan.

Upaya Damai PT MIB Diabaikan Sepanjang 2024

Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, mengungkapkan bahwa kliennya telah berusaha menyelesaikan sengketa ini secara baik-baik sepanjang tahun 2024. PT MIB disebut telah mengirimkan lima notifikasi resmi kepada Mecimapro, namun tidak satu pun yang mendapat tanggapan. Komunikasi informal antar pimpinan perusahaan juga tidak membuahkan hasil.

Somasi Hukum Juga Tidak Digubris

Karena tidak ada itikad baik dari pihak Mecimapro, PT MIB kemudian mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi. Sayangnya, somasi ini pun diabaikan dan tidak mendapat jawaban, sehingga memaksa PT MIB untuk melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada Januari 2025.

Status Tersangka dan Proses Hukum Terkini

AKBP Reonald Simanjuntak dari Bid Humas Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa Fransiska Dwi Melani telah ditahan sejak awal Oktober 2025 sebagai tersangka. Berkas kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diteliti (tahap I). Proses hukum saat ini menunggu kelengkapan berkas (P21) sebelum dapat dilanjutkan ke persidangan.

PT MIB masih menunggu informasi lebih lanjut dari penyidik mengenai nilai kerugian material yang diderita, yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar