Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan administrasi berikut sebelum datang ke lokasi SIM Keliling:
- KTP asli yang masih berlaku (bagi WNI) atau dokumen keimigrasian (bagi WNA).
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Dokter.
- Surat Keterangan Sehat Rohani dari Biro Psikologi.
- SIM lama (khusus untuk perpanjangan).
- Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator (khusus pengalihan golongan SIM).
- Bukti kepesertaan JKN (Kartu BPJS) yang aktif.
Pemohon juga harus telah berusia minimal 17 tahun. Anda dapat mengurus perpanjangan SIM maksimal H-7 sebelum masa berlaku habis.
Biaya Perpanjangan SIM 2025
Berikut adalah tarif resmi perpanjangan SIM di lokasi SIM Keliling:
- Biaya Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
- Biaya Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
Penting: Jika SIM Anda sudah melewati masa berlaku, maka SIM dinyatakan tidak berlaku dan Anda harus melalui proses penerbitan SIM baru.
Artikel Terkait
Residivis Spesialis Bobol Rumah Lewat Atap Diciduk Polresta Padang, 8 TKP Terungkap
Puncak Musim Hujan 2025-2026: BMKG Prediksi November hingga Februari, Ini Daftar Wilayah Terdampak
Pertamina Pastikan Pertalite Bebas Kontaminasi, Ini Hasil Uji Lab Lemigas
Onadio Leonardo Ditangkap Polisi: Hasil Tes Urine Positif Ganja dan Ekstasi