Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan administrasi berikut sebelum datang ke lokasi SIM Keliling:
- KTP asli yang masih berlaku (bagi WNI) atau dokumen keimigrasian (bagi WNA).
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Dokter.
- Surat Keterangan Sehat Rohani dari Biro Psikologi.
- SIM lama (khusus untuk perpanjangan).
- Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator (khusus pengalihan golongan SIM).
- Bukti kepesertaan JKN (Kartu BPJS) yang aktif.
Pemohon juga harus telah berusia minimal 17 tahun. Anda dapat mengurus perpanjangan SIM maksimal H-7 sebelum masa berlaku habis.
Biaya Perpanjangan SIM 2025
Berikut adalah tarif resmi perpanjangan SIM di lokasi SIM Keliling:
- Biaya Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
- Biaya Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
Penting: Jika SIM Anda sudah melewati masa berlaku, maka SIM dinyatakan tidak berlaku dan Anda harus melalui proses penerbitan SIM baru.
Artikel Terkait
Prabowo Tegaskan Perjanjian Dagang dengan AS Tak Korbankan Kepentingan Nasional
Prabowo Andalkan Program Padat Karya untuk Pacu Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Prabowo Tegaskan Tak Akan Korbankan Kepentingan Nasional dalam Perjanjian Dagang dengan AS
BRILink Agen di Sumbawa Permudah Akses Keuangan Warga Desa Terpencil