Kebijakan pemerintah pusat mendapat dukungan penuh dari Gubernur DKI Jakarta Pramono Anong yang menilai praktik jual beli pakaian bekas impor berdampak negatif bagi pelaku usaha kecil dan ekonomi lokal.
"Praktik thrifting seperti ini tidak memberikan keuntungan jangka panjang. Kami di Pemprov DKI akan memberikan pendampingan dan pelatihan bagi para pedagang yang terdampak," ujar Pramono.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk menertibkan peredaran pakaian bekas impor ilegal di pasar tradisional maupun online. Komitmen ini ditegaskan dengan prinsip "aturan harus ditegakkan" meski tetap memperhatikan nasib pedagang kecil.
Rencana pembenahan impor pakaian bekas ilegal ini muncul setelah ditemukannya sejumlah celah dalam pengendalian arus barang dari luar negeri. Pemerintah berkomitmen memperketat pengawasan melalui integrasi data ekspor-impor antar instansi.
Artikel Terkait
CAFTA 3.0 Resmi Diteken! Apa Dampak Besarnya Bagi Ekonomi ASEAN dan China?
Rahasia Stroberi: Meningkatkan Daya Ingat & Jantung Lansia Hanya dalam 8 Minggu?
Ledakan Ekonomi Korsel! Tumbuh 1,2% di Kuartal III 2025, Tertinggi dalam 1,5 Tahun
Geger! Vonis Nikita Mirzani untuk Kasus Pemerasan & Pencucian Uang Hari Ini, Siapkan 11 Tahun Penjara?