Menkeu Bantah Dalih Dana di Rekening Giro
Lebih lanjut, Purbaya mengungkapkan adanya argumen dari beberapa kepala daerah yang menyatakan bahwa dana mereka tidak ditempatkan dalam bentuk deposito, melainkan di rekening giro. Namun, Menkeu menilai langkah ini justru tidak menguntungkan bagi daerah.
“Ada yang ngaku katanya uangnya bukan di deposit, tapi di checking account. Checking account apa? Giro. Malah lebih rugi lagi. Bunganya lebih rendah kan? Kenapa di checking? Ada yang di giro kalau gitu,” ucapnya.
Bantahan dari Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan klarifikasi terkait kabar dana sebesar Rp4,1 triliun milik Pemprov Jabar yang disebut mengendap. Dedi menyatakan bahwa angka Rp4,1 triliun merupakan data per 30 September 2025, dan menegaskan bahwa anggaran tersebut telah berputar untuk pembangunan.
Dia menjelaskan bahwa dana kas daerah yang ada saat ini adalah Rp2,6 triliun. Jumlah ini pun terus berkurang karena digunakan untuk operasional dan kepentingan pemerintahan sehari-hari.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution juga membantah klaim besaran dana mengendap. Bobby menegaskan bahwa dana kas daerah Pemprov Sumut yang tersimpan di Bank Sumut jauh lebih kecil dari angka yang disebutkan sebelumnya.
Artikel Terkait
Garuda Pertiwi Naik Peringkat, Tapi Jalan di Asia Masih Terjal
OJK: Ekonomi Global Mulai Stabil, Tapi Risiko Fiskal Masih Mengintai
Wings Air Buka Rute Langsung Malang-Lombok, Liburan Akhir Tahun Makin Lancar
Setengah Abad Mengukir Rumah, BTN Tembus Rp504 Triliun KPR