Dukungan Infrastruktur Publik untuk UMKM Tembus 40%
Selain KUR, pemerintah juga gencar mendorong implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Salah satu fokusnya adalah menyediakan ruang komersial di infrastruktur publik bagi pelaku UMKM.
Hingga triwulan kedua tahun 2025, pemerintah berhasil menyediakan 40,08 persen infrastruktur publik bagi UMKM. Fasilitas ini telah dimanfaatkan oleh 6.400 UMKM di 392 unit infrastruktur publik yang tersebar di berbagai daerah.
Kolaborasi Kunci Penguatan UMKM Nasional
Maman menyatakan bahwa seluruh capaian ini merupakan buah dari kerja sama yang solid antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga keuangan, pelaku usaha, dan masyarakat.
"Semangat kemandirian dan kolaborasi ini kami jaga agar UMKM Indonesia terus tumbuh dan menjadi kekuatan ekonomi nasional yang berdaya saing global," pungkas Menteri Maman.
Artikel Terkait
Kekayaan Intelektual Kini Bisa Dijadikan Agunan KUR hingga Rp500 Juta
KPK Setor Rp11 Miliar ke Kas Negara dari Lelang Barang Rampasan
Jenazah Juwono Sudarsono Akan Dimakamkan di TMP Kalibata, Upacara Dipimpin Menhan
Pasar Rakyat Monas Atas Instruksi Presiden, 100.000 Kupon Dibagikan