Jakarta – Layanan SIM Keliling masih bisa diakses hari Minggu, 29 Maret 2026. Meski begitu, titik layanannya memang tak sebanyak hari biasa. Ada satu hal penting yang harus diingat: dispensasi perpanjangan SIM sudah berakhir kemarin, 28 Maret.
Artinya, mulai hari ini situasinya berubah. Bagi yang masa berlaku SIM-nya sudah habis, opsi perpanjangan biasa tak lagi berlaku. Kalau SIM-mu kedaluwarsa, mau tak mau harus mengurus pembuatan baru. Prosesnya pun harus lewat kantor Satpas, bukan di lokasi keliling lagi.
Di Jakarta Timur, misalnya, warga bisa datangi titik di Jalan Raden Inten, persis di samping McDonald’s Duren Sawit. Layanannya cuma setengah hari, dari pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Sementara untuk Jakarta Barat, lokasinya ada di Jalan Panjang, tepatnya depan Bank BJB Kebon Jeruk. Sebaiknya datang lebih awal sih, soalnya kuota harian biasanya dibatasi. Jangan sampai kehabisan antrian.
Layanan serupa juga ada di Tangerang Selatan. Mobil SIM Keliling bakal standby di area Giant Bintaro Sektor 7, dengan jam operasional yang sama: pagi sampai tengah hari.
Kalau di Bekasi, layanan hari Minggu ini biasanya sangat terbatas. Bahkan bisa jadi nggak ada sama sekali. Masyarakat disarankan untuk coba lagi di hari kerja kalau memang mendesak.
Berbeda cerita dengan Bogor. Di Mall Jambu Dua, jam layanannya lebih panjang. Dari pagi pukul 07.00 WIB sampai sore pukul 18.00 WIB. Lumayan buat yang mau mengatur waktu.
Di Bandung, layanan SIM Keliling tetap berjalan sesuai jadwal. Selain mobil keliling, warga juga punya pilihan lain: bisa ke gerai SIM di MPP Kota Bandung atau gerai SIM Botanica.
Nah, ini yang perlu dicatat baik-baik. Layanan SIM Keliling cuma melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Itu saja.
Kalau SIM-mu sudah benar-benar habis masa berlakunya, ya sudah. Prosesnya berubah jadi pembuatan SIM baru. Dan itu artinya harus melalui semua tahap ujian lagi dari nol.
Bagi yang masih bisa memperpanjang, siapkan dokumennya: KTP asli yang masih berlaku, SIM lama beserta fotokopinya, plus surat keterangan sehat dari dokter. Soal biaya, masih mengacu pada aturan yang berlaku, yaitu PP No. 60 Tahun 2016.
Intinya, setelah tanggal 28 kemarin, aturan mainnya sudah kembali normal. Bagi yang telat, bersiaplah untuk prosedur yang lebih panjang.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Disambut Upacara Kenegaraan di Les Invalides, Lanjutkan Pertemuan Bilateral dengan Macron di Istana Elysee
Esensi Ibadah Kurban: Dari Ujian Keikhlasan Habil dan Qabil hingga Perintah Syariat bagi yang Mampu
Balita Tewas dengan Belasan Luka Tusuk di Bekasi, Paman Berstatus Terduga Pelaku
ASN di PPU Ditangkap Polisi Usai Cabuli Anak Tetangga yang Masih Berusia 10 Tahun