Satgas PKH Panggil 32 Perusahaan Tambang, Dua Absen dengan Denda Triliunan

- Kamis, 15 Januari 2026 | 21:20 WIB
Satgas PKH Panggil 32 Perusahaan Tambang, Dua Absen dengan Denda Triliunan

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) akhirnya bergerak tegas. Mereka memanggil 32 perusahaan tambang, dari batu bara sampai nikel, yang diduga melanggar aturan. Konsekuensinya jelas: siap-siap bayar denda.

Dari sejumlah korporasi yang diundang, tak semuanya muncul. Barita Simanjuntak, Juru Bicara Satgas PKH, menyebut hanya 22 perwakilan yang hadir. Namun, ada titik terang. Tujuh perusahaan di antaranya sudah sepakat untuk membayar denda administratif yang ditetapkan.

“Lima belas korporasi masih mengajukan keberatan, dua korporasi tidak hadir, delapan korporasi menunggu jadwal,” jelas Barita lewat unggahan di Instagram @satgaspkhofficial, Kamis lalu.

Nama-nama perusahaan itu memang tidak diumumkan semua. Tapi Barita membocorkan sedikit data. Dua perusahaan yang absen dari panggilan itu adalah PT Sarana Mineralindo Perkasa, dengan denda menggiurkan Rp67 miliar, dan PT Daya Sumber Mining Indonesia yang terpukul dengan denda fantastis: Rp3,7 triliun.

“Terhadap korporasi yang tidak hadir ini, Satgas akan melakukan langkah-langkah penertiban, termasuk dan tidak terbatas pada langkah-langkah upaya hukum, demi memastikan kepatuhan pada regulasi berdasarkan kewenangan yang ada,” tegasnya.

Di sisi lain, ada juga yang kooperatif. Dua perusahaan bahkan sudah membayar sebagian kewajibannya. PT Tonia Mitra Sejahtera melunasi Rp500 miliar dari total denda Rp2,09 triliun. Sementara PT Mahakam Sumber Jaya, anak usaha Harum Energy, sudah menyetor Rp13,29 miliar.

Lalu, siapa saja yang menyanggupi bayar? Barita menyebut lima nama: PT Stargate Pasific Resources (anak usaha United Tractors), PT Putra Kendari Sejahtera, PT Adhi Kartiko Pratama Tbk (NICE), PT Bumi Konawe Minerina, dan PT Singlurus Pratama.

“Ada lima korporasi yang siap melakukan pembayaran dengan jadwal yang sudah ditentukan,” ujar Barita. Nilai total yang disanggupi kelima perusahaan itu mencapai Rp1,8 triliun. Angka yang tidak main-main.

Barita mengapresiasi sikap tujuh perusahaan yang sudah membayar atau berkomitmen bayar. Menurutnya, semua denda ini punya dasar hukum kuat, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025. Besarannya pun dihitung dan diaudit ketat oleh tim Satgas PKH sendiri.

Jadi, pesannya jelas. Panggilan ini bukan formalitas belaka. Bagi yang patut, ada apresiasi. Bagi yang mangkir, tunggu saja langkah hukum berikutnya.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar