Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) akhirnya bergerak tegas. Mereka memanggil 32 perusahaan tambang, dari batu bara sampai nikel, yang diduga melanggar aturan. Konsekuensinya jelas: siap-siap bayar denda.
Dari sejumlah korporasi yang diundang, tak semuanya muncul. Barita Simanjuntak, Juru Bicara Satgas PKH, menyebut hanya 22 perwakilan yang hadir. Namun, ada titik terang. Tujuh perusahaan di antaranya sudah sepakat untuk membayar denda administratif yang ditetapkan.
“Lima belas korporasi masih mengajukan keberatan, dua korporasi tidak hadir, delapan korporasi menunggu jadwal,” jelas Barita lewat unggahan di Instagram @satgaspkhofficial, Kamis lalu.
Nama-nama perusahaan itu memang tidak diumumkan semua. Tapi Barita membocorkan sedikit data. Dua perusahaan yang absen dari panggilan itu adalah PT Sarana Mineralindo Perkasa, dengan denda menggiurkan Rp67 miliar, dan PT Daya Sumber Mining Indonesia yang terpukul dengan denda fantastis: Rp3,7 triliun.
“Terhadap korporasi yang tidak hadir ini, Satgas akan melakukan langkah-langkah penertiban, termasuk dan tidak terbatas pada langkah-langkah upaya hukum, demi memastikan kepatuhan pada regulasi berdasarkan kewenangan yang ada,” tegasnya.
Artikel Terkait
Pertamina Kaderisasi 419 Insinyur Hadapi Gelombang Transisi Energi
Derbi Legenda Madrid-Barca di Jakarta 2026: Tiket Mulai Laris Manis
BCA Tutup Cabang Fisik Jelang Isra Mikraj, Layanan Digital Tetap 24 Jam
KPK Lacak Aliran Dana Suap Proyek Bekasi ke Ketua PDIP Jabar