Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) akhirnya bergerak tegas. Mereka memanggil 32 perusahaan tambang, dari batu bara sampai nikel, yang diduga melanggar aturan. Konsekuensinya jelas: siap-siap bayar denda.
Dari sejumlah korporasi yang diundang, tak semuanya muncul. Barita Simanjuntak, Juru Bicara Satgas PKH, menyebut hanya 22 perwakilan yang hadir. Namun, ada titik terang. Tujuh perusahaan di antaranya sudah sepakat untuk membayar denda administratif yang ditetapkan.
“Lima belas korporasi masih mengajukan keberatan, dua korporasi tidak hadir, delapan korporasi menunggu jadwal,” jelas Barita lewat unggahan di Instagram @satgaspkhofficial, Kamis lalu.
Nama-nama perusahaan itu memang tidak diumumkan semua. Tapi Barita membocorkan sedikit data. Dua perusahaan yang absen dari panggilan itu adalah PT Sarana Mineralindo Perkasa, dengan denda menggiurkan Rp67 miliar, dan PT Daya Sumber Mining Indonesia yang terpukul dengan denda fantastis: Rp3,7 triliun.
“Terhadap korporasi yang tidak hadir ini, Satgas akan melakukan langkah-langkah penertiban, termasuk dan tidak terbatas pada langkah-langkah upaya hukum, demi memastikan kepatuhan pada regulasi berdasarkan kewenangan yang ada,” tegasnya.
Artikel Terkait
Ekonom UOB: Daya Beli Menurun, Manufaktur Jadi Kunci Dongkrak Kelas Menengah
Menteri Pertanian Pastikan Stok Pangan Aman di Tengah Konflik Global
Prabowo Undang Jokowi dan Maruf Amin untuk Silaturahmi di Istana
AS Siap Perang Jangka Panjang dengan Iran, Operasi Gabungan Hadapi Perlawanan Sengit