Ada kabar menarik buat para pelaku kreatif di tanah air. Kini, kekayaan intelektual yang mereka miliki seperti merek, paten, atau hak cipta bisa dijadikan jalan untuk mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon yang tak main-main: lebih dari Rp100 juta.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Hermansyah Siregar. Menurutnya, skema KUR berbasis KI ini merupakan terobosan yang digodok pemerintah. Tujuannya jelas: mendobrak hambatan klasik yang sering dihadapi para kreator ketika mengajukan kredit.
"Skema KUR berbasis KI diharapkan mampu menjembatani keterbatasan agunan fisik yang selama ini menjadi hambatan utama akses kredit," ujar Hermansyah, Sabtu (28/3/2026).
Dia menjelaskan, intinya kebijakan ini adalah langkah strategis. Tidak cuma memberi kepastian hukum, tapi juga mengoptimalkan nilai ekonomi dari kekayaan intelektual nasional. Dengan kata lain, KI yang selama ini mungkin cuma jadi sertifikat di dinding, kini punya daya ungkit finansial yang nyata.
Harapannya, tentu saja, agar pelaku ekonomi kreatif bisa naik kelas. Menjadi lebih kompetitif. Skema ini memungkinkan KI dijadikan agunan tambahan, sehingga peluang mendapatkan pembiayaan antara Rp100 juta hingga Rp500 juta terbuka lebih lebar.
Artikel Terkait
Menteri Haji: Persiapan Operasional Haji 2027 Capai 100 Persen, Fokus Keamanan dan Akuntabilitas Rp18 Triliun
Anggota DPR Desak Pemerintah Antisipasi Dampak Kenaikan Harga Minyak Global
Bapanas Pastikan Stok Pangan Nasional Kuat, Proyeksi Surplus Beras Capai 16 Juta Ton
BTN: Setiap Rp1 Triliun Investasi Properti Serap 8.000 Tenaga Kerja