Kekayaan Intelektual Kini Bisa Dijadikan Agunan KUR hingga Rp500 Juta

- Minggu, 29 Maret 2026 | 06:30 WIB
Kekayaan Intelektual Kini Bisa Dijadikan Agunan KUR hingga Rp500 Juta

Ada kabar menarik buat para pelaku kreatif di tanah air. Kini, kekayaan intelektual yang mereka miliki seperti merek, paten, atau hak cipta bisa dijadikan jalan untuk mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon yang tak main-main: lebih dari Rp100 juta.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Hermansyah Siregar. Menurutnya, skema KUR berbasis KI ini merupakan terobosan yang digodok pemerintah. Tujuannya jelas: mendobrak hambatan klasik yang sering dihadapi para kreator ketika mengajukan kredit.

"Skema KUR berbasis KI diharapkan mampu menjembatani keterbatasan agunan fisik yang selama ini menjadi hambatan utama akses kredit," ujar Hermansyah, Sabtu (28/3/2026).

Dia menjelaskan, intinya kebijakan ini adalah langkah strategis. Tidak cuma memberi kepastian hukum, tapi juga mengoptimalkan nilai ekonomi dari kekayaan intelektual nasional. Dengan kata lain, KI yang selama ini mungkin cuma jadi sertifikat di dinding, kini punya daya ungkit finansial yang nyata.

Harapannya, tentu saja, agar pelaku ekonomi kreatif bisa naik kelas. Menjadi lebih kompetitif. Skema ini memungkinkan KI dijadikan agunan tambahan, sehingga peluang mendapatkan pembiayaan antara Rp100 juta hingga Rp500 juta terbuka lebih lebar.

Namun begitu, tentu ada syaratnya. Kerangka regulasi sudah mendukung, asalkan KI tersebut memenuhi persyaratan nilai ekonomi dan tentu saja, legalitasnya jelas. Hermansyah menekankan, merek, paten, atau hak cipta yang sudah terdaftar dan aktif dimanfaatkan secara komersial, berpotensi jadi aset yang layak di mata bank.

"Kami ingin memastikan bahwa kekayaan intelektual tidak hanya terlindungi, tetapi juga dapat dikomersialisasi secara legal dan berkelanjutan. DJKI siap mendukung terciptanya ekosistem pembiayaan berbasis KI yang terpercaya,” tegas dia.

Di sisi lain, langkah ini juga diharapkan mendorong kesadaran para pelaku usaha. Agar mereka lebih serius mendaftarkan, mencatatkan, dan mengelola aset intelektual mereka dengan baik. Soal teknis pelaksanaannya, implementasi KUR berbasis KI akan melalui beberapa tahap. Mulai dari pengajuan usaha, validasi data KI, valuasi oleh penilai bersertifikat dari Kementerian Ekonomi Kreatif, hingga analisis kredit akhir oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Sepertinya, geliat dunia kreatif Indonesia akan mendapat angin segar. Aset non-fisik akhirnya mendapat pengakuan yang setara.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar