Kemlu Ungkap 10.000 WNI Terlibat Kasus Online Scam di 10 Negara
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melaporkan tren mengkhawatirkan terkait keterlibatan Warga Negara Indonesia (WNI) dalam kasus penipuan online atau online scam. Data menunjukkan lebih dari 10.000 WNI terjerat dalam jaringan kejahatan ini sejak tahun 2020 hingga sekarang yang tersebar di 10 negara berbeda.
Penyebaran Kasus Online Scam WNI di Berbagai Negara
Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, mengungkapkan bahwa awalnya kasus online scam hanya terkonsentrasi di Kamboja. Namun seiring waktu, praktik ilegal ini telah menyebar ke sembilan negara lainnya, menjadikan total sepuluh negara yang memiliki kasus WNI terlibat online scam.
Peran Pemerintah dalam Perlindungan dan Pencegahan
Pemerintah melalui Kemlu terus berupaya memberikan perlindungan dan memfasilitasi pemulangan WNI yang menjadi korban. Namun yang lebih penting adalah memperkuat langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terus berulang di masa depan.
Artikel Terkait
Jembatan Sementara Teupin Mane Hidupkan Kembali Denyut Ekonomi Warga
Fun Walk PMI Jakpus: Ribuan Warga Serukan Semangat Kemanusiaan di Monas
Crane Disulap Jadi Menara Darurat, Listrik Aceh Mulai Kembali
Pengadilan Delaware Restui Paket Gaji Rp 900 Triliun untuk Elon Musk