Pihak Polisi setempat dapat menghentikan aksi mahasiswa yang melakukan usir paksa pada Imigran Rohingya.
Atas kejadian tersebut pengungsi rohingya di arahkan ke kantor Kemenkumham Aceh pada 27 Desember 2023.
Dengan sementara di amankan pada pintu masuk kantor Kemenkumham Aceh. Lantas dengan peristiwa tersebut jadi sorotan publik.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: in-indonesia.com
Artikel Terkait
Sumsel Pacu Pariwisata dengan 200 Charming Events pada 2026
Merger BUMN Karya Ditargetkan Tuntas Desember 2025, Waskita-Wijaya Karya Masuk Skema Penggabungan
Premanisme dan Ormas Timbulkan Beban Biaya Investasi Hingga 40 Persen
7,5 Juta Mata Pencaharian Terancam, Pedagang Thrifting Serukan Legalisasi ke DPR