Pihak Polisi setempat dapat menghentikan aksi mahasiswa yang melakukan usir paksa pada Imigran Rohingya.
Atas kejadian tersebut pengungsi rohingya di arahkan ke kantor Kemenkumham Aceh pada 27 Desember 2023.
Dengan sementara di amankan pada pintu masuk kantor Kemenkumham Aceh. Lantas dengan peristiwa tersebut jadi sorotan publik.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: in-indonesia.com
Artikel Terkait
Rafah Dibuka Kembali, Namun Harapan Gaza Masih Terkekang
Insentif Impor Mobil Listrik Berakhir, Pemerintah Yakin Investasi Tak Lari
Banjir dan Abrasi Serentak Landa Dua Desa di Halmahera Timur
Deepal S07 Siap Meluncur, Unit Perdana Tiba Awal Februari 2026