OJK Permudah Aturan Gadai, Buka Peluang Ekspansi ke Luar Negeri

- Sabtu, 06 Desember 2025 | 16:00 WIB
OJK Permudah Aturan Gadai, Buka Peluang Ekspansi ke Luar Negeri

OJK Rombak Aturan Gadai, Permudah Perizinan hingga Buka Cabang Luar Negeri

Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru. Tepatnya Peraturan OJK (POJK) Nomor 29 Tahun 2025, yang mengubah sejumlah ketentuan dalam POJK sebelumnya tentang pergadaian. Aturan ini resmi berlaku sejak 26 November lalu.

Menurut M. Ismail Riyadi, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, langkah ini bukan tanpa alasan. Regulator ingin mendukung kebijakan pemerintah untuk menguatkan ekonomi kerakyatan.

"Selain itu, aturan baru tersebut juga menjadi bentuk dukungan OJK guna meningkatkan indeks kemudahan berusaha, khususnya melalui penyederhanaan perizinan bagi usaha pergadaian pada lingkup wilayah kabupaten/kota,"

Ucap Ismail Riyadi, Sabtu (6/12/2025). Intinya, OJK ingin memangkas birokrasi.

Di sisi lain, kebutuhan masyarakat akan akses pembiayaan juga terus merangkak naik. Banyak kelompok, terutama yang belum terjangkau layanan keuangan formal, butuh solusi. Nah, usaha gadai dianggap bisa menjawab kebutuhan itu.

"Pelaku usaha pergadaian memandang bahwa mereka butuh ruang gerak yang lebih fleksibel. Tujuannya agar bisa bersaing dan berkembang, tapi dengan tata kelola yang tetap prudent,"

tambahnya.

Lalu, apa saja perubahan pentingnya? Salah satu yang paling kentara adalah penyederhanaan syarat izin usaha. Ini khusus untuk pelaku usaha gadai yang beroperasi di tingkat kabupaten atau kota, tapi selama ini belum punya izin resmi dari OJK. Mereka diberi kemudahan.

Perubahan lain cukup beragam. Mulai dari penyesuaian aturan soal rangkap jabatan penaksir, kemudahan pemberian pinjaman dengan melihat historis debitur yang tidak material, hingga hal yang cukup menarik: pembukaan kantor cabang di luar negeri untuk perusahaan gadai berijin nasional. Poin terakhir ini menunjukkan ambisi untuk go international.

OJK pun tak lupa mengingatkan. Mereka mengimbau pelaku usaha gadai yang masih ‘abal-abal’ alias belum berizin agar segera mengurus perizinannya. Pengajuan bisa dilakukan di Kantor OJK setempat.

Dengan aturan baru ini, OJK berharap sektor pergadaian bisa lebih gesit melayani masyarakat, sekaligus tumbuh dengan pondasi yang lebih sehat.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar