OJK Rombak Aturan Gadai, Permudah Perizinan hingga Buka Cabang Luar Negeri
Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru. Tepatnya Peraturan OJK (POJK) Nomor 29 Tahun 2025, yang mengubah sejumlah ketentuan dalam POJK sebelumnya tentang pergadaian. Aturan ini resmi berlaku sejak 26 November lalu.
Menurut M. Ismail Riyadi, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, langkah ini bukan tanpa alasan. Regulator ingin mendukung kebijakan pemerintah untuk menguatkan ekonomi kerakyatan.
Ucap Ismail Riyadi, Sabtu (6/12/2025). Intinya, OJK ingin memangkas birokrasi.
Di sisi lain, kebutuhan masyarakat akan akses pembiayaan juga terus merangkak naik. Banyak kelompok, terutama yang belum terjangkau layanan keuangan formal, butuh solusi. Nah, usaha gadai dianggap bisa menjawab kebutuhan itu.
Artikel Terkait
Menag Umar: Merusak Alam adalah Pengkhianatan terhadap Pesan Langit
Kementerian PKP Siagakan Ratusan Unit Rumah Darurat untuk Korban Banjir Bandang Sumatera
Pemerintah Bekuk Operasi Tiga Perusahaan Pemicu Bencana di Batang Toru
Daun Ajaib di Jalanan Jepang: Dari Kewajiban Hingga Jadi Tren