Kejagung Tetapkan Komisaris Perusahaan sebagai Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Motor Listrik BGN

- Sabtu, 13 Juni 2026 | 00:15 WIB
Kejagung Tetapkan Komisaris Perusahaan sebagai Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Motor Listrik BGN

Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN). Seorang komisaris perusahaan swasta berinisial AM resmi menyandang status tersangka, memperpanjang daftar pihak yang terjerat dalam perkara ini menjadi lima orang. Ia langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan status hukum terhadap AM didasarkan pada kecukupan alat bukti. “Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka,” ujarnya di Jakarta, Jumat, 12 Juni 2026.

Dalam konstruksi perkara, AM berperan sebagai vendor penyedia sepeda motor listrik untuk operasional BGN. Ia diduga kuat melakukan kongkalikong dengan pihak internal lembaga tersebut. Salah satu modus operandinya adalah mengatur sendiri Harga Perkiraan Sendiri (HPS) agar mendekati pagu anggaran proyek yang bernilai fantastis, mencapai Rp1,1 triliun.

“Bahwa saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark-up untuk setiap unit sepeda motor listrik,” kata Syarief. Praktik ini dilakukan semata-mata untuk meraup keuntungan pribadi dari proyek pengadaan kendaraan dinas tersebut.

Kecurangan tidak berhenti pada manipulasi harga. Tersangka juga diduga memanipulasi dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST). Dokumen tersebut dibuat seolah-olah proses perakitan seluruh unit motor listrik telah rampung, padahal kenyataannya tidak demikian. Tujuannya tak lain untuk mencairkan pembayaran penuh sebesar 100 persen dari nilai kontrak.

“Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan,” tegas Syarief. Temuan penyidik menunjukkan bahwa fisik kendaraan yang diadakan menyalahi aturan teknis yang telah ditetapkan.

Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk memperlancar proses penyidikan, ia kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar