KPK Geledah Kantor Bupati hingga Rumah Dinas Edison di Muara Enim

- Sabtu, 13 Juni 2026 | 00:15 WIB
KPK Geledah Kantor Bupati hingga Rumah Dinas Edison di Muara Enim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar serangkaian penggeledahan di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, sebagai buntut dari kasus suap yang menjerat Bupati nonaktif setempat, Edison. Operasi yang berlangsung pada Jumat (12/6/2026) itu melibatkan dua tim yang masing-masing bergerak ke sejumlah titik, mulai dari kantor bupati, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), rumah dinas bupati, hingga kediaman sekretaris Disdikbud. Seluruh rangkaian kegiatan tersebut mendapat pengawalan ketat dari anggota Sabhara Polres Muara Enim.

Tim pertama langsung menyasar ruang kerja Bupati Muara Enim. Saat keluar dari lokasi, petugas membawa tiga kotak kardus dan sebuah koper yang diduga berisi dokumen-dokumen penting. Sementara itu, tim kedua melakukan penggeledahan di ruang Sekretaris Disdikbud, Abi Nurwadani. Tidak hanya itu, KPK juga menyambangi rumah dinas bupati dan mengamankan dua kardus berukuran sedang serta dua koper hitam yang kemudian dimasukkan ke dalam mobil Innova. Setelahnya, tim bergerak menuju rumah sekretaris Disdikbud untuk melanjutkan proses serupa.

Sebelum penggeledahan ini, lembaga antirasuah tersebut telah lebih dulu menyegel kantor bupati dan kantor Disdikbud. Langkah itu menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Edison. Hingga kini, KPK masih terus mengumpulkan alat bukti dan dokumen yang relevan untuk memperkuat konstruksi perkara.

Kasi Humas Polres Muara Enim, AKP RTM Situmorang, membenarkan keterlibatan aparatnya dalam pengamanan operasi tersebut. “Iya benar, anggota dari Sabhara melakukan pengamanan saat KPK melakukan penggeledahan di sejumlah titik,” ujarnya kepada awak media. Pernyataan itu sekaligus mengonfirmasi bahwa koordinasi antara KPK dan kepolisian berjalan lancar selama proses berlangsung.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar