Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Pekan Depan Terkait Permohonan Justice Collaborator

- Sabtu, 13 Juni 2026 | 00:20 WIB
Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Pekan Depan Terkait Permohonan Justice Collaborator

Kejaksaan Agung dijadwalkan memeriksa mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, pada pekan depan. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan Sony dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Yang jelas minggu depan. Minggu depan ya, tunggu saja nanti tanggalnya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Anang menambahkan, saat ini penyidik masih mendalami dokumen permohonan JC yang telah diserahkan Sony. Keputusan apakah permohonan tersebut diterima atau tidak akan ditentukan setelah proses pengkajian selesai.

“Itu kan permohonan JC, mekanismenya diajukan dulu ke penyidik. Nanti penyidik kaji apakah ini memang dia layak untuk memperoleh itu,” kata dia.

Menurut Anang, salah satu faktor utama yang menjadi pertimbangan adalah posisi dan peran tersangka dalam tindak pidana yang tengah diusut. Ia menegaskan, status JC tidak dapat diberikan kepada pelaku utama yang justru menjadi otak kejahatan.

“Karena kan ini perannya dia sebagai apa? Kalau dia pelaku utama kan kita tidak bisa. Bisa membuka yang lebih besar enggak? Kalau dia pelaku utamanya gimana mau membuka?” tuturnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Sony, Elza Syarief, telah mengajukan permohonan JC untuk kliennya. Dalam proses penyidikan, Elza menyebut bahwa Sony telah menyampaikan sejumlah nama yang terkait dengan kasus tersebut ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Yang tertulis 26 dan lain-lain, masih banyak lagi. Jadi, kan itu masih sifatnya, eh, pro-justicia, confidential,” ucap Elza kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).

Elza memastikan, nama-nama yang dimaksud sudah disampaikan Sony saat menjalani pemeriksaan. Informasi itu, kata dia, telah tercatat dalam BAP yang dimiliki oleh tim kuasa hukum.

“Bukan diserahin. Dalam BAP sudah disampaikan, sudah diketik. Saya kan juga enggak pernah baca. Tapi di dalam BAP sudah ada, BAP-nya saya sudah punya, gitu,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua eks Wakil Kepala BGN, yaitu Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar