Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar peredaran ganja antarprovinsi dengan modus pengiriman melalui jasa ekspedisi. Dua orang tersangka berinisial AS (30) dan MM (32) ditangkap di Kota Tangerang, dengan barang bukti tiga kilogram ganja.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika. Paket tersebut dikirim dari Sumatera Utara melalui jasa pengiriman menuju sebuah alamat di Tangerang. Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Budi Purwanto mengatakan, operasi dilakukan di wilayah Larangan Utara, Kota Tangerang pada Rabu (15/7).
"Polisi kemudian menerapkan metode penyamaran dengan menyamar sebagai kurir ekspedisi untuk mengantarkan paket kepada penerima. Saat paket diterima oleh AS (30), polisi langsung melakukan penangkapan di lokasi," jelas Budi kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).
Dari penangkapan AS, polisi mengembangkan penyidikan. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa AS diperintah oleh seseorang berinisial MM. "Berdasarkan pengakuan tersebut, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan MM (32) di lokasi berbeda pada hari yang sama," kata Budi.
Polisi mengamankan satu kardus paket berisi tiga bungkus diduga ganja yang masing-masing dibungkus lakban cokelat. Masing-masing paket memiliki berat bruto 1.020 gram, 1.007 gram, dan 1.039 gram. "Sehingga total barang bukti mencapai 3.066 gram," tuturnya.
Selain ganja, polisi juga menyita dua unit telepon seluler, satu timbangan digital, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika. Kedua pelaku kini telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.
Artikel Terkait
PWI Serahkan Bukti Tambahan ke Polda Metro Terkait Laporan terhadap Hotman Paris
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Ketiga, Tuntut Ganti Rugi Rp210 Juta
Hotman Paris Kembali Dilaporkan ke Polisi, Kali Ini oleh Perkumpulan Media Online
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penghinaan Wartawan