Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo, Rabu (22/7/2026). Dalam permohonannya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menuntut ganti rugi sekitar Rp210 juta atas upaya paksa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo.
Perkara tersebut tercatat dengan nomor 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 04. Roy Suryo bertindak sebagai pemohon, sementara termohon meliputi Kapolda Metro Jaya, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kasubdit Kamneg, tim penyidik, serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan jaksa penuntut umum terkait.
Gugatan ini diajukan setelah praperadilan kedua Roy Suryo yang mempersoalkan penetapan tersangka ditolak oleh PN Jakarta Selatan. Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengatakan gugatan ganti rugi bertujuan memberikan koreksi terhadap tindakan penyidik, terlepas dari besaran nilai yang nantinya diputus hakim.
"Kalau berapa yang mau dikabulkan ya itu terserah, karena niat kami kan untuk memberikan pembelajaran," kata Refly usai persidangan, Senin (20/7/2026).
Menurut Refly, nilai ganti rugi yang diajukan diperkirakan mencapai Rp210 juta. Meski Roy Suryo tidak mengalami luka fisik saat upaya paksa, ia menilai sejumlah hak kliennya hilang selama proses tersebut. "Misalnya pendapatan yang harusnya didapatkan jadi tidak didapatkan karena itu, lalu harus untuk men-deploy orang, men-deploy kuasa hukum dan sebagainya," ujarnya. Refly menambahkan, jika gugatan dikabulkan, seluruh uang ganti rugi akan disumbangkan ke panti asuhan dan anak yatim.
Perkara ini bermula dari polemik ijazah Presiden Joko Widodo yang dipersoalkan Roy Suryo. Ia mengklaim menemukan kejanggalan dan menduga ijazah tersebut tidak autentik, lalu meminta kejelasan dari Universitas Gadjah Mada. Langkah itu berujung pada penetapan Roy Suryo sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyebaran informasi palsu dan fitnah.
Polda Metro Jaya Tanggapi Penolakan Praperadilan
Polda Metro Jaya menghormati putusan PN Jakarta Selatan yang menolak praperadilan kedua Roy Suryo. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede, menyebut putusan itu menjadi dasar untuk melanjutkan proses hukum. "Kami menghormati putusan hakim yang dengan tegas menolak praperadilan kedua dari Roy Suryo. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan materi yang diajukan sudah tidak relevan lagi," kata Abrianto, Senin (20/7/2026).
Menurut Abrianto, hakim menilai permohonan praperadilan tidak relevan karena perkara pokok telah memasuki tahap persidangan. Pemeriksaan dakwaan dan alat bukti menjadi kewenangan majelis hakim dalam sidang pokok perkara. "Hakim sudah mempertimbangkan permohonan tersebut dinilai sebagai upaya menunda-nunda. Karena itu, putusan hakim wajib kita hormati dan laksanakan sesuai ketentuan hukum," katanya.
Meski demikian, Abrianto menegaskan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang merasa dirugikan. Polda Metro Jaya akan menghormati setiap upaya hukum yang ditempuh. "Praperadilan itu hak setiap masyarakat yang merasa dirugikan secara hukum. Silakan diajukan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, dalam perkara ini, hakim telah memutus bahwa permohonan tersebut tidak relevan lagi," jelasnya.
Ia memastikan proses persidangan perkara pokok tetap berjalan. "Perkara pokok tetap berjalan. Kami akan hadir dan mengikuti proses persidangan sesuai ketentuan hukum. Kalau pun ada praperadilan berikutnya, kami tetap akan hadir untuk menghadapinya. Prinsipnya, kami menghormati seluruh proses hukum," tambah Kombes Abrianto.
Artikel Terkait
Hotman Paris Kembali Dilaporkan ke Polisi, Kali Ini oleh Perkumpulan Media Online
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penghinaan Wartawan
Polda Metro Jaya Selidiki Laporan Dugaan Penghinaan Wartawan oleh Hotman Paris
Hotman Paris Dilaporkan ke Polisi Usai Hina Wartawan, PWI Tempuh Jalur Hukum