Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (22/7) untuk menindaklanjuti laporan mereka terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea. Dalam pemeriksaan itu, PWI menyerahkan sejumlah bukti baru, termasuk rekaman video dan transkrip ucapan Hotman yang dinilai menghina profesi wartawan.
Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI, Anrico Pasaribu, mengungkapkan bahwa bukti yang diserahkan mencakup lima kalimat yang menjadi pokok persoalan. "Tadi ada bukti-bukti seperti apa yang kita permasalahkan kemarin, ada lima-lima kata itu ya, mungkin sudah paham semua, lima kalimat itu ya. Yang dalam bentuk video, kemudian transkripnya, kemudian beberapa channel atau link yang kita bisa sampaikan ke penyidik," kata Anrico di Polda Metro Jaya.
Anrico menegaskan bahwa laporan ini bukan didasari motif pribadi, melainkan tanggung jawab organisasi untuk melindungi profesi wartawan. "Tapi yang pasti kami melakukan ini bukan masalah pribadi, bukan konflik pribadi, tapi ini tanggung jawab organisasi. Bagaimana kita bisa menjaga tugas-tugas jurnalistik ini, tugas-tugas profesi ini supaya bisa dalam perlindungan," ujarnya.
PWI meminta penyidik memproses laporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Meskipun Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf, Anrico menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan. "Nggak ada target buat kita untuk itu tadi memenjarakan ya, nggak ada, atau mengkriminalisasi seseorang, nggak. Kita mendudukkan perkara ini supaya lebih jelas nanti, apakah terpenuhi unsur bukti, kemudian yang lainnya, nanti kita serahkan kepada penyidik, apakah sudah cukup atau belum, itu kembali lagi ke penyidik," kata dia.
"Soal permintaan maaf, kami terima. Kami terima dan kami hargai, kami terima. Tapi proses hukum itu ada hak hukum kami, kita jalani dulu," imbuhnya.
Hotman Paris sebelumnya dilaporkan PWI Pusat ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7) atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Tak lama kemudian, Perkumpulan Media Independen Online (MIO) Indonesia juga melayangkan laporan terpisah terkait dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, fitnah, serta dugaan menghalangi kerja pers.
Sebelumnya, Hotman telah menyampaikan permintaan maaf melalui video di Instagram. Ia meminta maaf atas ucapannya, "Lu punya otak enggak sih?" kepada wartawan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung. Menurut Hotman, ucapan itu terlontar karena ia terpancing emosi setelah menerima pertanyaan berulang di luar kapasitasnya sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah.
Artikel Terkait
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Ketiga, Tuntut Ganti Rugi Rp210 Juta
Praktisi Hukum Tegur Hotman Paris: Jurnalis dan Advokat Saling Membutuhkan
Hotman Paris Kembali Dilaporkan ke Polisi, Kali Ini oleh Perkumpulan Media Online
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penghinaan Wartawan