MK Kabulkan Gugatan Sisa Kuota Internet, Operator Wajib Aktifkan Kembali

- Kamis, 23 Juli 2026 | 17:12 WIB
MK Kabulkan Gugatan Sisa Kuota Internet, Operator Wajib Aktifkan Kembali

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa sisa kuota internet yang belum habis masa berlakunya tidak boleh hangus begitu saja. Dalam putusan yang dibacakan Kamis (23/7), MK mengabulkan sebagian gugatan warga yang menuntut perlindungan hak milik atas kuota internet yang telah dibeli.

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, "Mengadili. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian." Gugatan diajukan oleh Didi Supandi (driver online), Wahyu Triana Sari (pedagang online), dan Raga Felix (dosen/advokat). Mereka mempersoalkan Pasal 71 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang sebelumnya hanya mengatur formula tarif tanpa jaminan atas sisa kuota.

Dalam pertimbangannya, MK menilai ketentuan lama belum menjamin hak pengguna yang kuota internetnya belum habis. Hakim menyatakan, "Norma Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU 6/2023 belum mengatur jaminan terhadap hak milik pengguna jasa telekomunikasi atas manfaat kuota internet yang belum habis untuk dimanfaatkan atau digunakan maka norma a quo harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat."

MK menegaskan bahwa kuota internet diperoleh setelah pengguna membayar sejumlah uang, sehingga harus diposisikan sebagai benda tidak berwujud yang di dalamnya melekat hak milik. Dengan demikian, negara wajib melindungi perolehan dan pemanfaatan kuota tersebut. "Perlindungan atas hak pengguna jasa telekomunikasi terhadap kuota internet yang telah diperoleh sekaligus merupakan wujud nyata perlindungan atas hak milik pribadi yang tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun sebagaimana termaktub dalam Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945," ujar hakim.

MK juga memandang penting penyelenggara telekomunikasi meningkatkan keterbukaan dan kemudahan akses informasi kepada pengguna perihal harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, dan perlakuan sisa kuota. Informasi tersebut harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami. Operator juga wajib menyediakan kanal yang memudahkan pengguna memantau penggunaan termasuk sisa kuota layanan yang telah dipilih.

Atas pertimbangan tersebut, ketentuan dalam Pasal 71 UU Nomor 6 Tahun 2023 kini berbunyi: "Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan."

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags