Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator seluler menyediakan layanan dengan opsi agar sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan bisa digunakan. Pemerintah kini tengah mengkaji implikasi putusan tersebut untuk menyesuaikan regulasi yang berlaku.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan pihaknya telah memerintahkan tim untuk mempelajari putusan MK. "Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK," kata Meutya dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).
Meutya berkomitmen mengawal implementasi putusan ini agar hak-hak masyarakat sebagai konsumen terlindungi dengan baik. Namun, ia juga menekankan pentingnya aspek keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi di Tanah Air. "Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kuota internet hangus. Dalam putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pengguna tetap aktif dan dapat digunakan meski masa aktif berakhir.
Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangan hukumnya menegaskan, pilihan layanan tersebut harus dinyatakan secara eksplisit. "Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun," ujar Adies dalam sidang pada Kamis (23/7/2026).
MK mengakui layanan internet telah menjadi kebutuhan penting dalam masyarakat modern. Formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh semata-mata diletakkan dalam cara pandang atau logika komersial penyelenggara telekomunikasi, tetapi harus tetap menjamin perlindungan yang wajar bagi pengguna. Salah satu bentuk perlindungan tersebut tidak harus selalu berbentuk satu model layanan yang seragam, melainkan dapat diwujudkan melalui penyediaan berbagai pilihan paket yang fleksibel, termasuk paket dengan fitur akumulasi kuota (rollover), paket tanpa rollover (non-rollover), maupun inovasi layanan lain.
Artikel Terkait
MK Kabulkan Sebagian Gugatan, Operator Wajib Sediakan Paket Kuota Rollover
MK Kabulkan Gugatan Sisa Kuota Internet, Operator Wajib Aktifkan Kembali
Komdigi Tetapkan Pemenang Lelang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz, Targetkan Internet Cepat Merata
Pemerintah Bedah 14 Layanan Apple demi Lindungi 70 Juta Anak di Ruang Digital