Menkomdigi: Merekam Orang Tanpa Izin Melanggar UU PDP

- Senin, 03 Agustus 2026 | 17:06 WIB
Menkomdigi: Merekam Orang Tanpa Izin Melanggar UU PDP

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa tindakan merekam orang lain tanpa izin merupakan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Pernyataan ini disampaikan menyusul viralnya konten yang diunggah oleh influencer Emanuel Bryan, yang akrab disapa Bryan Ebem, yang merekam sejumlah usher di GIIAS 2026 menggunakan kacamata pintar tanpa persetujuan.

"Terkait dengan perekaman tanpa izin terhadap seorang perempuan ini juga kita mendapat banyak masukan. Pada prinsipnya adalah kita perlu sekali mengingatkan bahwa ini pelanggaran terhadap Undang-Undang PDP yang pertama, dan yang kedua pelanggaran terhadap etika," ujar Meutya, Senin (3/8).

Dalam UU PDP, wajah dan citra diri termasuk sebagai data pribadi bersifat biometrik yang harus dilindungi. Wajah merupakan data unik yang melekat pada identitas fisik seseorang, sehingga perekaman wajah tanpa izin oleh kreator konten dapat menjadi bentuk pelanggaran regulasi yang berlaku di Indonesia.

Menkomdigi menilai bahwa meskipun kreator konten berdalih video diambil di ruang publik, hal tersebut tetap melanggar ketentuan UU PDP. "Jadi tidak boleh ada orang yang merekam tanpa izin meskipun di ranah publik. Ini kasusnya kurang lebih sama dengan ketidaknyamanan yang disampaikan teman-teman misalnya yang sedang olahraga di jalan-jalan raya kemudian direkam tanpa izin. Jadi kita akan berlakukan ini sebagai hal yang sama," tegasnya.

Selain melanggar regulasi, kasus ini juga dinilai melanggar etika dan mengancam keamanan perempuan di ruang publik. Padahal, dalam pembuatan konten yang positif, kelompok rentan seperti anak-anak dan perempuan justru harus dilindungi. "Dalam kerangka menjaga tidak hanya perempuan ya, tapi khususnya perempuan dan anak-anak. Kegiatan perekaman tanpa izin ini harus kita setop," kata Meutya.

Untuk menjaga ruang digital yang aman dan nyaman bagi kelompok rentan, Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital terus membuka ruang pengaduan. Konten yang membuat resah, melanggar aturan, atau berbahaya dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. "Di Komdigi kami akan teruskan kepada (Ditjen) Wasdig (Pengawasan Ruang Digital) untuk kemudian melakukan langkah-langkah terukur untuk menyelesaikan permasalahan ini," tutup Meutya.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags