Kreator Konten Minta Maaf Usai Rekam SPG GIIAS Tanpa Izin, Ini Jerat Hukumnya

- Selasa, 04 Agustus 2026 | 13:36 WIB
Kreator Konten Minta Maaf Usai Rekam SPG GIIAS Tanpa Izin, Ini Jerat Hukumnya

Kreator konten Emanuel Bryan, yang dikenal dengan nama Bryan Ebem di media sosial, menjadi sorotan setelah merekam seorang usher atau sales promotion girl (SPG) di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Persoalan mencuat setelah sang usher mengaku tidak tahu sedang direkam, memicu diskusi tentang etika dan hukum terkait privasi dan data pribadi.

Belakangan, Ebem mengunggah klarifikasi dan permintaan maaf di akun Instagramnya. Ia mengakui ada ucapan yang tidak pantas saat merespons permintaan korban. "Saya seharusnya memang tidak mengatakan soal biaya produksi ataupun kata-kata lain yang saya sampaikan di komentar," tulisnya. Ia juga meminta maaf kepada semua pihak yang merasa dirugikan. "Saya ingin minta maaf atas semua kesalahan yang timbul dari kelakuan saya. Saya tidak membenarkan, saya hanya meminta maaf kepada semua pihak yang merasa dirugikan."

Jerat Hukum Merekam Tanpa Izin

Tindakan merekam seseorang tanpa izin dapat berimplikasi pada sejumlah aturan hukum, mulai dari Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hingga Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Dalam UU PDP, setiap pengendali data pribadi wajib memiliki dasar pemrosesan sebelum mengumpulkan atau menggunakan data seseorang. Wajah dan bagian tubuh lainnya termasuk dalam kategori data pribadi. Pasal 20 ayat (1) UU PDP menyatakan bahwa pengendali data pribadi wajib memiliki dasar pemrosesan data pribadi. Ayat (2) merinci dasar tersebut, antara lain persetujuan eksplisit dari subjek data, pemenuhan kewajiban perjanjian, pemenuhan kewajiban hukum, pelindungan kepentingan vital, pelaksanaan tugas untuk kepentingan umum, atau kepentingan sah lainnya.

Bentuk persetujuan diatur dalam Pasal 22 UU PDP. Persetujuan harus dilakukan secara tertulis atau terekam, dapat disampaikan secara elektronik atau nonelektronik, dan memiliki kekuatan hukum yang sama. Jika persetujuan memuat tujuan lain, harus dibedakan dengan jelas, dibuat dengan format yang mudah diakses, dan menggunakan bahasa yang sederhana. Persetujuan yang tidak memenuhi ketentuan dinyatakan batal demi hukum.

UU PDP juga melarang setiap orang memperoleh atau mengumpulkan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum. Pasal 65 ayat (1) menyatakan larangan tersebut dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan subjek data. Pelanggaran atas ketentuan ini diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (1).

Selain UU PDP, UU ITE mengatur penggunaan informasi pribadi melalui media elektronik. Pasal 26 ayat (1) menegaskan bahwa penggunaan informasi yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

Jika tindakan merekam tersebut disertai unsur pemaksaan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum, dapat dikaitkan dengan tindak pidana pemerasan. KUHP baru, yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, mencantumkan Pasal 482 ayat (1) yang mengancam pidana penjara paling lama 9 tahun bagi siapa pun yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

Terakhir, UU TPKS memberikan perlindungan khusus untuk rekaman bermuatan seksual. Pasal 14 ayat (1) melarang perekaman atau pengambilan gambar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek. Pelanggaran diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta. Jika perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud untuk pemerasan, pengancaman, memaksa, atau menyesatkan, ancaman pidana meningkat menjadi 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp300 juta, sebagaimana diatur dalam ayat (2).

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags