MK Kabulkan Sebagian Gugatan, Operator Wajib Sediakan Paket Kuota Rollover

- Jumat, 24 Juli 2026 | 11:36 WIB
MK Kabulkan Sebagian Gugatan, Operator Wajib Sediakan Paket Kuota Rollover

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait sisa kuota internet yang hangus. Artinya, operator seluler kini wajib menyediakan paket kuota yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan bisa digunakan.

Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir, memastikan operator akan memfasilitasi dan menyediakan paket akumulasi kuota data atau rollover. "(Gugatan) yang (dikabulkan) oleh majelis hakim MK itu adalah sebagian. Jadi ada kewajiban untuk menyediakan produk pilihan yang berbentuk kuota rollover," kata Marwan. "Tidak semua (gugatan) yang diterima tapi hanya sebagian. Bukan mengabulkan gugatan secara keseluruhan tapi sebagian," tambahnya.

Perdebatan kuota hangus mencuat setelah tiga penggugat Didi Supandi (driver online), Wahyu Triana Sari (pedagang online), dan Raga Felix (dosen/advokat) melayangkan gugatan ke MK. Mereka menilai kuota internet yang sudah dibayar semestinya tidak otomatis hilang ketika masa aktif berakhir, apalagi jika belum digunakan sepenuhnya. Mereka mempersoalkan Pasal 71 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker yang sebelumnya mengatur besaran tarif telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara berdasarkan formula pemerintah, tanpa menyebut nasib sisa kuota.

Di tengah perdebatan, industri telekomunikasi mulai menawarkan paket rollover sebagai jalan tengah antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan bisnis. Melalui skema ini, sisa kuota utama dari periode sebelumnya dapat dibawa ke periode berikutnya dan digabungkan dengan paket baru, sehingga tidak langsung hangus.

MK Kabulkan Sebagian Gugatan

MK mengabulkan gugatan terkait sisa kuota internet yang hangus. MK menetapkan harus ada kewajiban penyediaan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan bisa digunakan. "Mengadili. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Kamis (23/7).

MK menilai ketentuan mengenai sisa kuota itu belum menjamin hak pengguna yang kuota internetnya belum habis, sehingga bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. "Norma Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU 6/2023 belum mengatur jaminan terhadap hak milik pengguna jasa telekomunikasi atas manfaat kuota internet yang belum habis untuk dimanfaatkan atau digunakan maka norma a quo harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," papar hakim.

MK menyebut bahwa kuota internet diperoleh setelah pengguna membayar sejumlah uang, sehingga harus diposisikan sebagai benda tidak berwujud yang di dalamnya melekat hak milik. Dengan melekat status hak milik, negara dipandang harus melindungi perolehan dan pemanfaatan kuota internet tersebut. "Sehingga, perlindungan atas hak pengguna jasa telekomunikasi terhadap kuota internet yang telah diperoleh sekaligus merupakan wujud nyata perlindungan atas hak milik pribadi yang tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun sebagaimana termaktub dalam Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945," kata hakim.

MK memandang penting penyelenggara telekomunikasi meningkatkan keterbukaan dan kemudahan akses informasi kepada pengguna perihal harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, dan perlakuan sisa kuota harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami. Penyelenggara juga harus menyediakan kanal yang memudahkan pengguna memantau penggunaan termasuk sisa kuota layanan yang telah dipilih.

Atas pertimbangan tersebut, ketentuan dalam Pasal 71 UU Nomor 6 Tahun 2023 kini berbunyi: Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags