Polda Metro Jaya menerima laporan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea. Hotman dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis menyusul pernyataannya dalam sebuah video yang viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan penerimaan laporan tersebut. "Benar SPKT Polda Metro Jaya menerima laporan terkait dugaan Pasal 242 UU No.1 Tahun 2023," kata Budi kepada wartawan, Selasa 21 Juli 2026.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 20 Juli 2026 pukul 20.37 WIB. Pelapor adalah pengurus PWI Pusat yang pada 17 Juli 2026 menemukan video berisi pernyataan Hotman kepada sejumlah wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung RI.
Dalam video tersebut, Hotman antara lain mengatakan, "Kalau lu ga ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan" dan "Kamu punya otak gak." Atas peristiwa itu, pelapor mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi.
PWI Pusat secara resmi melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) malam. Organisasi profesi wartawan itu menilai ucapan Hotman telah merendahkan martabat wartawan dan melukai seluruh insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik.
Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan pelaporan dilakukan sebagai bentuk sikap organisasi dalam menjaga kehormatan profesi wartawan. Menurutnya, pernyataan Hotman bukan sekadar kritik, melainkan telah menyentuh ranah penghinaan terhadap profesi yang dilindungi undang-undang.
"Kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan. Untuk itu, kami dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu 'punya otak nggak'. Padahal, seperti kita ketahui wartawan itu cerdas-cerdas," kata Edison di Jakarta.
Meski Hotman Paris dikabarkan telah menyampaikan permintaan maaf kepada publik pada hari yang sama, PWI menilai langkah tersebut belum cukup. Edison menyebut permintaan maaf yang disampaikan belum menunjukkan penyesalan yang tulus. "Menilai permohonan maaf terlapor hanya sebatas kebiasaan formalitas dan tidak lahir dari niat jujur yang mendalam," katanya.
Dalam laporan tersebut, PWI juga menyerahkan barang bukti berupa rekaman video yang memuat pernyataan Hotman kepada penyidik Polda Metro Jaya. "PWI juga menyatakan bahwa laporan ini akan didukung penuh oleh berbagai organisasi pers dan komunitas insan pers nasional lainnya," kata Edison.
Artikel Terkait
Praktisi Hukum Tegur Hotman Paris: Jurnalis dan Advokat Saling Membutuhkan
Hotman Paris Kembali Dilaporkan ke Polisi, Kali Ini oleh Perkumpulan Media Online
Polda Metro Jaya Selidiki Laporan Dugaan Penghinaan Wartawan oleh Hotman Paris
Hotman Paris Dilaporkan ke Polisi Usai Hina Wartawan, PWI Tempuh Jalur Hukum