Polri Ultimatum Penghalang Pengusutan Tiga Kasus Korupsi Atensi Prabowo

- Kamis, 09 Juli 2026 | 10:50 WIB
Polri Ultimatum Penghalang Pengusutan Tiga Kasus Korupsi Atensi Prabowo

Polri menegaskan pengusutan tiga kasus dugaan korupsi di PLN Batu Bara, ASABRI, dan Krakatau Steel merupakan atensi Presiden Prabowo Subianto. Kepolisian mengultimatum seluruh pihak agar tidak menghalangi proses penyidikan yang tengah berjalan.

"Ini merupakan atensi Bapak Presiden. Dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian Kepolisian untuk dilakukan pengungkapan dan proses penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Kamis (9/7/2026).

Budi mengingatkan, terdapat ketentuan pidana yang mengatur pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan. Ia meminta semua pihak menghormati proses penegakan hukum.

"Kami menyampaikan kepada siapa pun yang mencoba menghalang-halangi proses penyidikan, dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Polda Metro Jaya dan Mabes Polri tetap mengacu pada asas profesionalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Seluruh tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan," ucap Budi.

Sebelumnya, Polri melakukan penggeledahan di Kafe de'Clan Signature. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan brankas tersembunyi berisi uang tunai dalam jumlah besar. Total nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar.

Sementara itu, di Sentul, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkap hasil penggeledahan sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2. Petugas menemukan emas batangan dan uang tunai yang disimpan dalam brankas tersembunyi.

"Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian USD4.767.300, lalu SGD14.083.800, kemudian Rp100. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar," ujar Totok.

Polisi juga menyita sejumlah dokumen, telepon genggam, dan foto keluarga dari rumah tersebut. Hingga kini penyidik belum mengungkap identitas pemilik rumah. Totok hanya menyatakan seluruh barang bukti akan disita untuk kepentingan penyidikan.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags