Yaqut Hapus Syarat Rekomendasi FKUB, Izin Pendirian Rumah Ibadah Cukup Lewat Kemenag

- Sabtu, 03 Agustus 2024 | 20:32 WIB
Yaqut Hapus Syarat Rekomendasi FKUB, Izin Pendirian Rumah Ibadah Cukup Lewat Kemenag


"Jadi mudah-mudahan pendirian rumah ibadah ini tidak akan sulit lagi," pungkasnya.


Sumber: rmol

SEBELUMNYA

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar