Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, akan ada penyederhanaan rekomendasi pendirian rumah ibadah dari yang sebelumnya melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kemenag, kini hanya melalui satu pintu.
"Rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUB dicoret," kata Menag Yaqut di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (3/8).
Menag mengklaim, perubahan aturan tersebut telah disetujui Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.
Perubahan rekomendasi ini dilakukan atas dasar kasus yang kerap terjadi di lapangan. Dikatakan Menag, selama ini pendirian rumah ibadah sulit mendapat rekomendasi FKUB.
Nantinya, perubahan aturan ini akan diperkuat melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Artikel Terkait
Putri Candrawathi Kembali Dapat Remisi, Hukuman Dipangkas Lagi Satu Bulan
Siklon Senyar Picu Hujan Ekstrem, Aceh Alami Curah Tertinggi dalam Enam Tahun
Lefundes Buka Suara: Borneo Fokus Pulihkan Pemain, Bukan Buru Bintang Baru
Teja Paku Alam: Sandaran Keluarga di Balik Gawang Kokoh Persib