Sekda Lampung Tengah Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan 387 Tenaga Honorer, Negara Rugi Rp7,38 Miliar

- Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:45 WIB
Sekda Lampung Tengah Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan 387 Tenaga Honorer, Negara Rugi Rp7,38 Miliar

Kepolisian Daerah Lampung menetapkan Sekretaris Daerah Lampung Tengah, Welly Adiwantra, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 387 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Metro. Peristiwa ini terjadi saat Welly masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.

Proses perekrutan itu dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Meskipun demikian, pembayaran gaji tetap bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga menimbulkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp7,38 miliar.

Penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Welly. Penetapan tersangka ini didasarkan pada sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2023, pemerintah daerah sejatinya tidak lagi diperbolehkan mengangkat tenaga honorer atau tenaga kontrak baru. Namun, perekrutan di lingkungan Pemkot Metro tetap berjalan dan tidak mengikuti ketentuan, termasuk Peraturan Wali Kota Metro. Pembayaran gaji yang tetap mengalir dari APBD menyebabkan penggunaan anggaran daerah yang tidak sesuai peruntukannya.

Hingga saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa sekitar 60 saksi dan dua orang ahli. Ratusan tenaga kontrak yang direkrut dalam skema tersebut telah dirumahkan, dan seluruh pembayaran gaji yang telah dilakukan masuk dalam perhitungan kerugian negara.

Menanggapi penetapan tersangka ini, kuasa hukum Welly, Ahmad Handoko, menyatakan bahwa kliennya terkejut. Meski demikian, ia menghormati keputusan penyidik karena hal itu merupakan kewenangan yang diberikan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sepanjang penyidik menilai telah memiliki alat bukti yang cukup.

“Klien kami terkejut atas status tersangka yang disematkan oleh penyidik Ditresmrimsus Polda Lampung,” ujar Handoko.

Kuasa hukum menilai masih terdapat sejumlah fakta yang perlu diluruskan. Menurutnya, jika ditemukan kesalahan dalam proses perekrutan tenaga honorer, persoalan itu semestinya masuk dalam ranah administrasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Handoko juga membantah isu mengenai adanya tenaga honorer fiktif. Ia menegaskan bahwa seluruh tenaga honorer yang direkrut benar-benar ada dan menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

“Dalam proses perekrutan tenaga honorer, tidak terdapat anggaran yang diterima oleh Welly selaku Kepala BKPSDM saat itu. Pembayaran gaji tenaga honorer dilakukan langsung melalui transfer dari rekening Bank Lampung ke rekening masing-masing tenaga honorer,” jelas Handoko.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags