Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan 26 orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan tanpa izin (PETI) di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku. Sebanyak 24 di antaranya merupakan warga negara asing (WNA). Langkah ini merupakan hasil penyidikan yang dilakukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) ESDM bersama Bareskrim Polri.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga terlibat dalam berbagai aktivitas yang mendukung operasional tambang ilegal tersebut. Mulai dari pembangunan akses jalan, pembangunan kolam penampungan dan fasilitas pengolahan, pendirian laboratorium penyulingan emas, hingga kegiatan pengolahan dan pembangunan sarana pendukung lainnya.
"Kami juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya kegiatan PETI di Gunung Botak sehingga kami dapat menindaklanjuti dengan proses penindakan," ujar Jeffri dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).
Dari total 26 tersangka, dua di antaranya adalah warga negara Indonesia (WNI). Satu orang WNI telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, sementara satu lainnya belum ditahan. Untuk tersangka asing, sebanyak 12 WNA telah ditahan di Rutan Ambon, sedangkan 12 WNA lainnya berada di luar wilayah hukum Indonesia dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Jeffri menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025. Pasal tersebut dikenakan bersama Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Proses penyidikan melibatkan Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum ESDM yang didampingi Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri. Mereka telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli dari berbagai unsur, termasuk Pemerintah Provinsi Maluku, Imigrasi Kelas I TPI Ambon, dan anggota Kodam XV/Pattimura. Barang bukti juga telah disita dari beberapa lokasi, yakni Gunung Botak, Kota Namlea, Ambon, dan Jakarta.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status penyidikan pada tanggal 3 April 2026 dan memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyidikan, pengumpulan bahan keterangan, serta gelar perkara yang dilaksanakan pada 22 Mei dan 22 Juni 2026," kata Jeffri.
Saat ini, PPNS Ditjen Gakkum bersama Korwas PPNS tengah melengkapi berkas perkara untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Jeffri menegaskan, proses penyidikan akan terus dikembangkan sepanjang ditemukan fakta baru yang berkaitan dengan perkara. Ia juga menekankan bahwa penyidik bersifat independen dan bebas dari pengaruh apa pun demi menjamin akuntabilitas, kepastian hukum, dan keadilan.
Penindakan ini, menurut Jeffri, juga merupakan bentuk dukungan terhadap program pro rakyat Gubernur Maluku. Program tersebut mengarahkan pengelolaan tambang emas Gunung Botak dengan pola Izin Pertambangan Rakyat (IPR) demi kemakmuran masyarakat Maluku.
Artikel Terkait
Saham SoftBank Anjlok 12 Persen Akibat Kekhawatiran Penundaan IPO OpenAI
Pemerintah Pastikan B50 Tetap Jalan 1 Juli 2026, Harga Solar Tidak Berubah
Gugatan Musisi Ari Bias ke HW Group Rp4,9 Miliar Ditolak PN Jakpus karena Kurang Pihak
Penelitian Terbaru Ungkap Melewatkan Sarapan Tingkatkan Risiko Gangguan Jantung