DJP Kumpulkan Rp6,81 Triliun Pajak dari Ekonomi Digital hingga Mei 2026

- Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45 WIB
DJP Kumpulkan Rp6,81 Triliun Pajak dari Ekonomi Digital hingga Mei 2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital telah mencapai Rp6,81 triliun per 31 Mei 2026. Angka ini merupakan akumulasi dari berbagai jenis pungutan yang berlaku di ranah digital, dengan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) masih menjadi penyumbang terbesar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, merinci komposisi penerimaan tersebut. Dari total Rp6,81 triliun, penerimaan PPN PMSE tercatat sebesar Rp4,88 triliun. Sementara itu, pajak dari transaksi aset kripto menyumbang Rp174,46 miliar, pajak teknologi finansial atau peer-to-peer (P2P) lending sebesar Rp574,38 miliar, dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) mencapai Rp1,18 triliun.

“Secara rinci, penerimaan PPN PMSE tercatat sebanyak Rp4,88 triliun, pajak kripto Rp174,46 miliar, pajak teknologi finansial (peer-to-peer lending/P2P) Rp574,38 miliar, dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp1,18 triliun,” kata Inge dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 26 Juni 2026.

Jika ditilik lebih jauh, total setoran PPN PMSE sejak 2020 hingga Mei 2026 telah mencapai Rp40,55 triliun. Dana tersebut disetorkan oleh 233 dari 271 perusahaan platform digital yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak. Trennya menunjukkan peningkatan setiap tahun: Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp4,88 triliun pada 2026.

Pada Mei 2026, DJP kembali menunjuk tujuh entitas baru sebagai pemungut PPN PMSE. Ketujuh perusahaan tersebut adalah Strava, Inc., Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council, Inc., dan PLAUD LLC. Inge menjelaskan bahwa penunjukan ini mencerminkan perluasan cakupan pemungutan pajak seiring dengan perkembangan model bisnis digital.

“Entitas-entitas tersebut bergerak di berbagai sektor ekonomi digital, termasuk layanan kebugaran, konten digital, pendidikan, dan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI), yang mencerminkan semakin luasnya cakupan pemungutan PPN PMSE seiring perkembangan model bisnis digital,” jelas Inge.

Penerimaan Pajak Kripto Tembus Rp2,06 Triliun

Secara kumulatif, penerimaan dari pajak kripto sejak 2022 hingga Mei 2026 tercatat sebesar Rp2,06 triliun. Rinciannya, Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,73 miliar pada 2025, dan Rp174,46 miliar pada 2026. Dari jumlah tersebut, Rp1,18 triliun berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan, sementara Rp881,82 miliar lainnya merupakan PPN Dalam Negeri (DN).

Sementara itu, total penerimaan dari sektor P2P lending mencapai Rp4,98 triliun dalam periode yang sama. Angka ini terdiri dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp374,38 miliar pada 2026. Penerimaan dari sektor ini terbagi dalam tiga jenis pajak: PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp1,4 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman untuk wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp727,91 miliar, serta PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,85 triliun.

Terakhir, penerimaan dari pajak SIPP secara keseluruhan tercatat sebesar Rp5,26 triliun sejak 2022 hingga Maret 2026. Rinciannya, Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,25 triliun pada 2025, dan Rp1,18 triliun pada 2026. Pajak SIPP ini terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp389,88 miliar dan PPN sebesar Rp4,87 triliun. Dengan demikian, total akumulasi setoran dari seluruh sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Mei 2026 mencapai Rp52,85 triliun.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags