Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Judi Online, Judi Darat, dan Peredaran Narkoba dalam Operasi Besar-besaran

- Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45 WIB
Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Judi Online, Judi Darat, dan Peredaran Narkoba dalam Operasi Besar-besaran

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mengungkap jaringan kejahatan yang dinilai mengancam keamanan, ketertiban masyarakat, moralitas, dan masa depan generasi muda. Pengungkapan ini mencakup tiga klaster utama, yakni perjudian daring, perjudian konvensional, serta peredaran narkotika dan obat keras berbahaya.

Kapolda Metro Jaya, Komisaris Jenderal Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/6/2026), merinci bahwa dua dari tiga klaster tersebut terkait dengan praktik perjudian. Pertama, tindak pidana judi online melalui platform Hot51. Kedua, judi darat yang berkedok tempat hiburan Timezone.

"Selanjutnya yang ketiga, capaian peredaran narkotika dan obat keras berbahaya selama periode Januari-Juni 2026," ujar Komjen Asep.

Rangkaian penindakan ini, menurut Komjen Asep, merupakan wujud nyata komitmen Polda Metro Jaya dalam mendukung program prioritas pemerintah. Langkah ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

"Selain itu, pemberantasan judi online turut menjadi bagian nyata dari komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi," katanya.

Komjen Asep menambahkan, komitmen tersebut juga selaras dengan transformasi operasional Polri yang Presisi, terutama dalam pemantapan kinerja pemeliharaan kamtibmas dan peningkatan kinerja penegakan hukum. Di tingkat Polda Metro Jaya, komitmen ini diimplementasikan melalui program Jaga Jakarta , Jaga Warga, Jaga Lingkungan, Jaga Aturan, dan Jaga Amanah.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya berorientasi pada penangkapan pelaku di lapangan. Polda Metro Jaya juga mengejar para pengendali, jaringan, aliran dana, aset hasil kejahatan, hingga pihak-pihak yang memfasilitasi tindak pidana tersebut.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags