Gugatan musisi Ari Bias terhadap PT Aneka Bintang Gading (HW Group) senilai Rp 4,9 miliar dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan sela itu dibacakan majelis hakim karena gugatan dinilai kurang pihak.
Ari Bias menjelaskan, putusan tersebut bukan akhir dari perkaranya. Ia menegaskan akan terus memperjuangkan kasus ini hingga ada kepastian hukum. “Jadi masih ada lanjutannya. Jadi pada intinya saya akan terus memperjuangkan ini sampai ada kepastian dan ketetapan hukum. Karena ini menyangkut dengan kepentingan pencipta pada umumnya,” kata Ari saat dihubungi melalui pesan singkat.
Berdasarkan salinan putusan, tergugat dalam perkara ini mengaku bukan sebagai penyelenggara acara konser yang dipersoalkan. Menurut tergugat, pihak yang menyelenggarakan pertunjukan adalah PT Aneka Suara Bintang. Majelis hakim berpendapat, fakta ini baru bisa diketahui setelah sejumlah subjek hukum lain didudukkan sebagai pihak dalam satu gugatan. Subjek hukum itu antara lain The H Club SCBD dan/atau PT Terbang Bersama Artha, W Superclub Bandung dan/atau PT Senayan Griya Terbaik, W Superclub Surabaya dan/atau PT Kreasi Pondok Indah Berjaya, serta PT Aneka Suara Bintang.
Karena itu, eksepsi tergugat mengenai gugatan yang kurang pihak dalam istilah hukum disebut plurium litis consortium beralasan dan dikabulkan. Sementara itu, eksepsi tentang salah pihak yang digugat atau error in persona dinyatakan tidak dapat diterima. “Putusan tersebut membuat perkara menjadi semakin terang benderang, dan ada petunjuk dari Majelis Hakim terhadap pihak-pihak yang seharusnya didudukkan dalam perkara,” ujar Ari.
Dalam persidangan, Ari juga menyoroti temuan soal lisensi backdate yang diajukan penyelenggara dan diterbitkan oleh LMKN. Lisensi itu baru terbit 2,5 tahun setelah lagu digunakan dalam konser pada 2023. “Ini sangat membahayakan penegakan hukum hak cipta dan melemahkan hak dan perlindungan hukum para pencipta, karena konsep boleh tanpa izin bayar kapan saja akan menjadi praktik yang dibenarkan,” kata Ari.
Meski demikian, persoalan lisensi backdate itu belum diperiksa oleh majelis hakim. “Ini belum diperiksa majelis hakim karena putusan NO artinya majelis hakim belum memeriksa pokok perkara dan alat-alat bukti,” tambahnya.
Ari mengaku telah menerima laporan pembayaran dari pihak penyelenggara. Namun, ia menolak nominal yang dibayarkan. “Ya, dan saya melalui LMK KCI yaitu LMK yang diberi kuasa dengan tegas menolak pembayaran dan lisensi backdate tersebut,” tegasnya.
Perkara ini bermula dari gugatan Ari Bias terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu ‘Bilang Saja’ yang dibawakan Agnez Mo dalam pertunjukan di outlet HW Group. Ia menuntut ganti rugi Rp 4,9 miliar kepada PT Aneka Bintang Gading.
Sebelumnya, Ari juga menggugat Agnez Mo secara personal atas penggunaan lagu yang sama dalam konser di The H Club SCBD, Jakarta, serta di Bandung dan Surabaya pada Mei 2023. Gugatan itu kandas di tingkat kasasi. Setelahnya, Ari melayangkan gugatan baru di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan menyasar penyelenggara acara. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam gugatan ini, Ari menegaskan sasarannya adalah event organizer, bukan Agnez Mo secara personal. Namun, gugatan berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima.
Artikel Terkait
Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi Picu Lonjakan Permintaan Pertalite, Pemerintah Percepat Distribusi
Pemerintah Minta Mitra Makan Bergizi Gratis Bersabar di Tengah Penataan Ulang Program
Saham SoftBank Anjlok 12 Persen Akibat Kekhawatiran Penundaan IPO OpenAI
Pemerintah Pastikan B50 Tetap Jalan 1 Juli 2026, Harga Solar Tidak Berubah