OJK Resmi Setujui Merger BPR Ophir ke BPR Swadaya Anak Nagari

- Jumat, 26 Juni 2026 | 11:50 WIB
OJK Resmi Setujui Merger BPR Ophir ke BPR Swadaya Anak Nagari

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyetujui penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ophir ke dalam PT BPR Swadaya Anak Nagari. Langkah ini merupakan bagian dari konsolidasi industri perbankan yang tengah digencarkan untuk memperkuat permodalan, meningkatkan daya saing, serta memperkokoh ketahanan BPR dalam mendukung pembiayaan sektor riil, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-44/D.03/2026 yang diterbitkan pada 19 Juni 2026. Keputusan itu sekaligus memberikan izin penggabungan BPR Ophir ke dalam BPR Swadaya Anak Nagari, yang berkantor pusat di Jalan Jenderal Sudirman Lintas Simpang Empat Manggopoh, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, menyerahkan langsung surat keputusan tersebut kepada pengurus kedua BPR di Kantor OJK Sumatera Barat pada Kamis (25/6). Menurut Roni, penggabungan ini diharapkan mampu memperkuat penerapan tata kelola dan manajemen risiko di samping aspek permodalan dan daya saing.

“Melalui penggabungan usaha, BPR dapat memperkuat permodalan dan meningkatkan daya saing, serta memperkuat penerapan tata kelola dan manajemen risiko. Hal tersebut diharapkan dapat mendukung BPR dalam pengembangan bisnis dan peningkatan kualitas pelayanan kepada nasabah, tentunya dengan tetap berpedoman pada prinsip kehati-hatian,” kata Roni Nazra dalam keterangan yang dikutip Jumat (26/6/2026).

Aksi korporasi ini merupakan wujud komitmen BPR dalam memenuhi ketentuan POJK 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Langkah tersebut juga sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPR Syariah tahun 2027, yang salah satu pilarnya adalah penguatan struktur dan daya saing melalui akselerasi konsolidasi.

Dengan realisasi penggabungan ini, jumlah BPR dan BPR Syariah di wilayah kerja OJK Provinsi Sumatera Barat per Mei 2026 tercatat sebanyak 59 BPR dan 14 BPR Syariah. Angka ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 63 BPR dan 14 BPR Syariah. Penurunan tersebut terutama dipicu oleh aksi konsolidasi serupa oleh grup BPR di wilayah pengawasan OJK Provinsi Sumatera Barat serta berhentinya operasional beberapa BPR lainnya.

OJK mengimbau kepada seluruh nasabah dan masyarakat untuk tetap tenang dan terus mempercayakan layanan kepada industri BPR yang tengah diperkuat melalui kebijakan konsolidasi yang sehat dan terarah. Ke depan, OJK akan terus mendorong penguatan kelembagaan BPR dan BPR Syariah melalui konsolidasi dan transformasi industri. Tujuannya adalah menciptakan industri BPR dan BPR Syariah yang lebih efisien, kompetitif, dan berdaya tahan, serta mampu memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian daerah maupun nasional.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.