Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melimpahkan tersangka baru dalam kasus suap importasi yang menjerat jajaran pejabat Bea Cukai. Kali ini, giliran Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, yang resmi dilimpahkan ke penuntutan untuk segera disidangkan.
Juru bicara KPK, Budi, mengonfirmasi bahwa proses pelimpahan tahap II yang meliputi tersangka, barang bukti, dan berkas perkara telah dilaksanakan pada Jumat (26/6). “Pada hari ini, penyidik bersama jaksa penuntut umum KPK telah melaksanakan pelimpahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara atau tahap II untuk tersangka BBP,” ujarnya kepada wartawan.
Dengan rampungnya tahap ini, konstruksi perkara dan seluruh alat bukti dinyatakan lengkap secara hukum. Perkara tersebut kini siap diuji di persidangan. Budi menegaskan bahwa pengusutan kasus di sektor kepabeanan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang lebih luas. “Penanganan perkara korupsi pada sektor kepabeanan merupakan bagian dari ikhtiar penegakan hukum untuk menjaga integritas pelayanan publik, melindungi penerimaan negara, serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan,” kata Budi.
Sebelum Budiman, KPK telah lebih dulu melimpahkan berkas perkara tiga pejabat Ditjen Bea Cukai lainnya yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Ketiganya adalah Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan P2 DJBC periode 2024 hingga Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan P2 DJBC; serta Orlando Hamonangan Sianipar (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Sidang perdana untuk ketiga terdakwa itu dijadwalkan berlangsung pekan depan. Jaksa penuntut umum akan membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim. Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengonfirmasi bahwa tiga berkas perkara tipikor telah teregistrasi. “Perkara nomor 35 atas nama terdakwa Rizal, perkara nomor 36 atas nama terdakwa Sisprian Subiaksono, perkara nomor 37 atas nama terdakwa Orlando Hamonangan,” jelasnya dalam keterangan pada Kamis (25/6).
Persidangan akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Brely Yuniar Dien Wardi Haskori, dengan anggota Edward Agus dan Nofalinda Arianti. “Majelis hakim telah menetapkan bahwa sidang pembacaan dakwaan akan dibacakan pada 3 Juli 2026,” ujar juru bicara PN Jakarta Pusat.
Di sisi lain, tiga terdakwa dari pihak swasta yang terlibat dalam perkara ini telah menjalani sidang tuntutan. Mereka adalah John Field, pimpinan Blueray Cargo; Deddy Kurniawan Sukolo, Manajer Operasional Blueray Cargo; dan Andri, ketua tim dokumen perusahaan yang sama. Tuntutan untuk John Field adalah 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan. Sementara Deddy dan Andri masing-masing dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
Artikel Terkait
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Pemilik PT Jembatan Nusantara Ditunda
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman Jenguk Korban Dugaan Penyiksaan dan Penyekatan di RSHS Bandung
Rusia Klaim Tembak Jatuh 660 Drone Ukraina dalam Semalam, Salah Satu Serangan Terbesar sejak Perang
Gerindra: Masih Banyak Pekerjaan Rumah, Belum Pikirkan Soal Isu Dua Periode Prabowo-Gibran