Mantan Kepala SMAN 5 Makassar, Muhammad Yusran, mengirimkan surat langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam surat itu, ia memohon pemulihan statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang diberhentikan tidak dengan hormat setelah menjalani hukuman pidana korupsi. Yusran menilai kasus yang menjeratnya, yang bermula dari dugaan pungutan liar dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2016/2017, sarat dengan kejanggalan sejak tahap penyelidikan hingga putusan pengadilan.
Surat permohonan tersebut juga ditembuskan ke DPR RI dan Kejaksaan Agung. Melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak Rakyat, Yusran berharap pemerintah bersedia meninjau ulang pemberhentian dirinya serta memulihkan hak-haknya sebagai seorang pendidik.
“Jadi saya menerima sekitar Rp400 juta, kemudian saya sudah menggunakan dana tersebut dan ada laporannya lengkap dua halaman,” kata Muhammad Yusran di kantor LBH Anak Rakyat, Jalan AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Kamis (25/6/2026) malam.
Menurut Yusran, dana sebesar Rp400 juta itu merupakan sumbangan sukarela dari para orang tua siswa. Uang tersebut, ia tegaskan, digunakan sepenuhnya untuk pembangunan sarana dan prasarana sekolah. Ia bersikukuh tidak ada satu rupiah pun yang digunakannya untuk memperkaya diri sendiri.
Yusran juga mengaku tidak didampingi penasihat hukum saat menjalani pemeriksaan di kejaksaan. Lebih lanjut, ia menyoroti absennya audit atau investigasi dari inspektorat maupun lembaga lain yang menyatakan dirinya menikmati uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Kemudian tidak ada juga investigasi inspektorat, tidak ada laporan pihak sekolah bahwasanya saya mengambil duit dan tidak ada juga laporan lain-lain apakah dari BPKP bahwa ada dana yang saya ambil,” ujarnya.
Ia juga membantah keras dakwaan jaksa yang menyebut dirinya menggunakan Rp70 juta untuk kepentingan pribadi. Menurut dia, tuduhan itu tidak pernah dibuktikan sama sekali dalam persidangan.
“Tetapi ternyata dalam persidangan itu, saya didakwa mengambil uang Rp70 juta untuk kepentingan pribadi. Itupun tidak ada bukti sama sekali dari dalil jaksa yang disampaikan,” ungkapnya.
Meski divonis bersalah, Yusran mengaku sempat meyakini proses hukum akan memberinya keadilan. Namun, putusan satu tahun penjara justru menjadi pukulan berat setelah puluhan tahun dirinya mengabdi di dunia pendidikan.
“Mungkin inilah cara, jalan yang harus saya hadapi. Tapi saya tidak pernah mengerti bahwa saya akan mendapatkan vonis satu tahun penjara,” katanya.
Dalam surat terbukanya kepada Presiden Prabowo, Yusran menegaskan bahwa dirinya hanya membangun sekolah, bukan mencuri uang negara. Ia menyebut, dari total Rp400 juta sumbangan sukarela itu, sekitar Rp330 juta telah diwujudkan menjadi fasilitas sekolah.
“Saya adalah seorang pendidik, mantan Kepala Sekolah dan telah puluhan tahun mengabdi untuk mencerdaskan anak bangsa. Namun, pengabdian itu dibalas dengan penganiayaan hukum yang keji,” ujarnya.
Yusran juga menyoroti status barang bukti uang Rp70 juta yang dalam putusan pengadilan justru diperintahkan untuk dikembalikan kepada sekolah. Baginya, hal itu menjadi bukti bahwa dirinya tidak pernah menikmati uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Direktur LBH Anak Rakyat, Karnawan, menjelaskan kronologi awal perkara ini. Semuanya bermula saat SMAN 5 Makassar menerima tambahan tiga rombongan belajar, setara dengan 108 siswa, melalui hasil rapat dengar pendapat bersama DPRD Kota Makassar. Rapat itu, kata dia, juga dihadiri oleh Dinas Pendidikan Kota Makassar dan sejumlah kepala sekolah negeri.
“Turut dihadiri Dinas Pendidikan Kota Makassar dan sejumlah kepala sekolah negeri di Kota Makassar,” kata Karnawan.
Ia menyebut, seiring dengan penambahan siswa, sejumlah orang tua memberikan sumbangan sukarela sekitar Rp400 juta. Dana itu digunakan untuk mendukung pengadaan sarana belajar seperti AC, meja, kursi, proyektor, hingga fasilitas kantin. Namun, persoalan hukum muncul setelah seorang pelapor bernama Herman Hafid Nassa yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Orang Tua Siswa melaporkan dugaan pungutan liar.
Melalui surat permohonannya kepada Presiden, Yusran menyampaikan empat poin utama. Poin-poin tersebut meliputi penegasan bahwa dirinya membangun fasilitas sekolah, bantahan atas dakwaan penggunaan Rp70 juta untuk kepentingan pribadi, keberatan atas berita acara pengembalian barang bukti, hingga harapan agar pemerintah membuka kembali ruang keadilan dan memulihkan statusnya sebagai ASN.
“Kami berharap Presiden, DPR RI, Kejaksaan Agung, organisasi profesi guru, pemerhati HAM, praktisi hukum, NGO, hingga mahasiswa ikut mengawal kasus ini agar pemberhentian tidak hormat terhadap Muhammad Yusran dapat ditinjau ulang dan hak-haknya sebagai ASN dipulihkan,” kata Karnawan.
Artikel Terkait
Prabowo Pantau Langsung Kasus Tiga Peserta Program Kopdes Merah Putih Meninggal saat Latihan Militer
Mantan Kepala SMAN 5 Makassar Minta Presiden Pulihkan Status ASN, Sorot Kejanggalan Dana Rp70 Juta
Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Berlaku Saat Puncak HUT ke-499 Jakarta, Dishub Siapkan Rute Alternatif
Jokowi Mulai Safari Politik di Lampung, Perkenalkan PSI ke Masyarakat