Bareskrim Polri menggelar konferensi pers pengungkapan kasus sindikat judi online (judol) jaringan internasional yang bermarkas di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam kesempatan itu, polisi memamerkan tumpukan uang tunai senilai miliaran rupiah serta ratusan perangkat elektronik yang disita sebagai barang bukti. Kasus ini berhasil diungkap pada awal Mei 2026.
Di Aula Lantai 9, Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026) siang, seluruh barang bukti tersusun rapi. Tumpukan uang tunai senilai Rp 8.532.468.359 menjadi pemandangan yang paling mencolok, ditambah beberapa mata uang asing lainnya. Selain uang, polisi juga memamerkan ratusan monitor, keyboard, laptop, telepon seluler, hingga router Wi-Fi yang digunakan sindikat untuk mengoperasikan praktik judol. Paspor milik para tersangka, yang mayoritas merupakan warga negara asing, turut tersusun di lokasi.
Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin. Rencananya, polisi akan mengungkap secara rinci hasil pemeriksaan terhadap ratusan tersangka yang telah dilakukan selama satu bulan terakhir. Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah polisi melakukan penggerebekan besar-besaran di sebuah bangunan di Jalan Hayam Wuruk pada awal Mei 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 321 orang ditangkap.
Artikel Terkait
Polisi Tetapkan 69 Tersangka Kasus Judi Terselubung di Arena Bermain Timezone
120 Penerbangan di Jepang Batal, Ribuan Warga Mengungsi Akibat Dua Badai Tropis
Taufik Hidayat Residivis, Pernah Dipenjara 1 Tahun 4 Bulan Atas Kasus Penganiayaan Serupa di Bandung
Menkop Dorong Percepatan Perpres untuk Operasional 1.061 Koperasi Desa Merah Putih