Polisi mengungkap bahwa Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial YTR (29), ternyata adalah residivis. Ia sebelumnya pernah dihukum atas kasus serupa yang dilakukan di Bandung.
"Tersangka ini adalah residivis," kata Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan, dalam jumpa pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jumat (26/6/2026).
Menurut Rudi, Taufik pernah terjerat kasus penganiayaan terhadap korban lain di Bandung. Atas perbuatannya itu, ia divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan menjalani masa tahanan di sebuah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
"Pernah melakukan hal serupa terhadap korban yang terjadi di Bandung. Divonis 1 tahun 4 bulan," ucap Rudi menegaskan.
Taufik ditangkap polisi pada Rabu, 24 Juni 2026, di Kabupaten Bandung. Sebelumnya, ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penyekapan dan penganiayaan yang dialami YTR.
Sementara itu, kondisi YTR terus menunjukkan perkembangan positif. Setelah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, korban kini mulai bisa berkomunikasi, makan, hingga duduk sendiri.
Artikel Terkait
Rumah Tokoh NU di Bandung Dirusak Usai Tegur Knalpot Bising, Satu Pelaku Jadi Tersangka
Tokoh NU Bandung Serahkan Penanganan Perusakan Rumah ke Polisi
Perusakan Rumah Kiai NU di Bandung Berawal dari Keributan Futsal
Rumah Tokoh NU di Bandung Dirusak Tiga Pria Usai Tegur Knalpot Bising