Polisi mengungkap bahwa Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial YTR (29), ternyata adalah residivis. Ia sebelumnya pernah dihukum atas kasus serupa yang dilakukan di Bandung.
"Tersangka ini adalah residivis," kata Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan, dalam jumpa pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jumat (26/6/2026).
Menurut Rudi, Taufik pernah terjerat kasus penganiayaan terhadap korban lain di Bandung. Atas perbuatannya itu, ia divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan menjalani masa tahanan di sebuah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
"Pernah melakukan hal serupa terhadap korban yang terjadi di Bandung. Divonis 1 tahun 4 bulan," ucap Rudi menegaskan.
Taufik ditangkap polisi pada Rabu, 24 Juni 2026, di Kabupaten Bandung. Sebelumnya, ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penyekapan dan penganiayaan yang dialami YTR.
Sementara itu, kondisi YTR terus menunjukkan perkembangan positif. Setelah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, korban kini mulai bisa berkomunikasi, makan, hingga duduk sendiri.
Artikel Terkait
Lansia 80 Tahun di Bandung Jadi Korban Jambret di Depan Rumah, Kalung Emas Rp50 Juta Raib
Dua Prajurit TNI dalam Mobil Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi di Bandung
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Siap Biayai Pendidikan Empat Anak Aiptu Asep Korban Tabrak Lari
Polisi Korban Tabrak Lari di Bandung Sempat Pamit ke Istri Sebelum Piket