Polisi mengungkap bahwa Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial YTR (29), ternyata adalah residivis. Ia sebelumnya pernah dihukum atas kasus serupa yang dilakukan di Bandung.
"Tersangka ini adalah residivis," kata Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan, dalam jumpa pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jumat (26/6/2026).
Menurut Rudi, Taufik pernah terjerat kasus penganiayaan terhadap korban lain di Bandung. Atas perbuatannya itu, ia divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan menjalani masa tahanan di sebuah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
"Pernah melakukan hal serupa terhadap korban yang terjadi di Bandung. Divonis 1 tahun 4 bulan," ucap Rudi menegaskan.
Taufik ditangkap polisi pada Rabu, 24 Juni 2026, di Kabupaten Bandung. Sebelumnya, ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penyekapan dan penganiayaan yang dialami YTR.
Sementara itu, kondisi YTR terus menunjukkan perkembangan positif. Setelah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, korban kini mulai bisa berkomunikasi, makan, hingga duduk sendiri.
Artikel Terkait
Menteri Agama dan Gubernur Jateng Luncurkan Logo dan Maskot MTQ Nasional 2026 di Semarang
Transjakarta Sesuaikan Layanan 27 Juni Imbas Rekayasa Lalu Lintas HUT ke-499 Jakarta
Polda Metro Jaya Bongkar Tiga Klaster Kejahatan Besar: Judi Online, Pornografi, dan Narkoba
BGN Siapkan Efisiensi Anggaran Lanjutan, Menteri Keuangan Pastikan Menu Makan Bergizi Gratis Tak Terpengaruh