Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUHAM) yang tengah dibahas dinilai gagal menangkap realitas yang dihadapi perempuan, termasuk perempuan pembela hak asasi manusia. Kritik tajam itu disampaikan Koordinator Program Solidaritas Perempuan, Andriyeni, dalam sebuah forum yang ditayangkan di kanal YouTube YLBHI.
Andriyeni menjelaskan, organisasinya telah bekerja selama lebih dari 35 tahun bersama perempuan di akar rumput, menjangkau 12 komunitas di 10 provinsi dan lebih dari 151 desa, serta melibatkan lebih dari 7.000 perempuan. Berdasarkan pengalaman panjang itu, ia menilai RUHAM gagal mengakui berbagai bentuk teror yang dilakukan negara untuk menundukkan perempuan.
Salah satu persoalan yang disorot adalah perubahan definisi pembela HAM dalam Pasal 1 RUHAM. Definisi itu menyebut pembela HAM sebagai setiap orang atau kelompok yang melakukan aktivitas secara damai dan/atau tanpa kekerasan. Menurut Andriyeni, frasa “aktivitas secara damai” sangat multitafsir dan kerap digunakan penguasa untuk membungkam suara masyarakat.
“Frasa itu kerap digunakan untuk membungkam suara masyarakat, termasuk perempuan petani, perempuan nelayan, perempuan adat, perempuan buruh migran, dan perempuan marginal lainnya,” ujarnya.
Ia mencontohkan aksi buka baju yang dilakukan perempuan adat di Nusa Tenggara Timur dan Papua. Bagi mereka, kata Andriyeni, aksi itu adalah upaya terakhir mempertahankan tanah adat, lingkungan, dan ruang hidup. “Bagi perempuan, tanah bukan sekadar lahan, melainkan bagian dari jiwa karena adanya kelekatan erat antara perempuan dan alam yang kemudian dirampas oleh negara,” katanya.
Alih-alih mendapat perlindungan, perjuangan perempuan itu justru dibalas dengan teror penundukan. Tuduhan pornoaksi dan pornografi yang berujung ancaman pidana, serta kriminalisasi, menjadi senjata yang digunakan. Andriyeni juga menyinggung kasus seorang guru PAUD yang sekolahnya diancam tidak akan mendapatkan sertifikat bagi anak didiknya jika ia tidak meminta maaf atas perjuangan yang dilakukannya.
Atas berbagai persoalan itu, Solidaritas Perempuan bersama sejumlah organisasi lain menyatakan sikap menolak RUHAM dalam bentuknya saat ini.
Meski demikian, Andriyeni mengakui bahwa setelah lebih dari 27 tahun Undang-Undang HAM berlaku, ada sejumlah situasi yang belum terakomodasi. Ia menilai undang-undang yang ada sangat komprehensif pada masanya, namun perubahan zaman menuntut revisi. Catatan kritisnya, revisi seharusnya diarahkan untuk perlindungan, bukan pengekangan atau pembungkaman. “Upaya pembungkaman semacam itu masih terus terjadi dan dialami masyarakat yang memperjuangkan haknya,” tegasnya.
Andriyeni juga menyoroti RUHAM yang dinilai gagal memenuhi amanat konstitusi, khususnya Pasal 28H yang menjamin tindakan afirmatif atau perlakuan khusus bagi setiap orang untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama. Menurutnya, RUHAM tidak mencantumkan secara tegas tindakan afirmatif tersebut. “Ini berbahaya bagi kehidupan masyarakat ke depan, termasuk perempuan petani, nelayan, adat, buruh migran, dan kelompok marginal lainnya,” ujarnya.
Bias tafsir juga ditemukan pada frasa “itikad baik” dalam RUHAM. Berdasarkan pengalaman di lapangan, kata Andriyeni, frasa itu sangat mudah dimanfaatkan penguasa untuk menganggap perjuangan hak sebagai tindakan represif. Karena itu, Solidaritas Perempuan mendorong penolakan terhadap RUHAM yang ada dan mengupayakan partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam penyusunan setiap norma RUHAM berikutnya.
Sebagai contoh lain, Andriyeni menyinggung kasus seorang perempuan yang disekap selama tiga tahun oleh pacarnya dan mengalami kekerasan berlapis, bukan hanya fisik. Ia menyebut kekerasan semacam itu sebagai “penjara yang tidak terlihat tetapi ada” dan menilai hal tersebut perlu turut diatur dalam RUHAM.
Ia juga menyoroti ketentuan dalam RUHAM yang hanya menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sepanjang dilakukan dengan “itikad baik” dan “tanpa kekerasan”. Ketentuan itu, menurutnya, bertentangan dengan jaminan konstitusi. Ia mencontohkan kasus seorang perempuan petani di Tekalar yang mempertahankan lahannya dari rampasan perusahaan dan tetap berkebun di tanahnya, namun justru dikriminalisasi dengan tuduhan pengrusakan.
Andriyeni menegaskan, berbagai situasi itu memperkuat sikap penolakan terhadap RUHAM yang ada saat ini karena dinilai gagal melihat realitas masyarakat, khususnya situasi perempuan.
Artikel Terkait
Dokter Curiga Pasien Tak Ceritakan Keluhan, Terbongkar Kasus Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung
Analis: Kasus Suap Blueray Cargo Bukan Korupsi Biasa, Ada Persaingan Politik TNI vs Polri
Sudut Pandang: Penertiban Parkir Liar di Jalan Senopati dan Gunawarman, Sudin Hubung Jaksel Derek Mobil Mewah hingga Cabut Pentil Motor
Jubir Istana Dilaporkan Sampaikan Daftar Tuntutan Fiktif ke Presiden, BEM UI Bantah Minta Tutup Sekolah Rakyat