Mantan Kepala SMAN 5 Makassar, Muhammad Yusran, mempertanyakan sejumlah kejanggalan dalam kasus dugaan pungutan liar penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2016/2017 yang membuatnya divonis penjara dan dipecat sebagai aparatur sipil negara. Salah satu yang paling disorot adalah status uang Rp70 juta yang menurut jaksa digunakan untuk kepentingan pribadi, namun dalam putusan pengadilan malah diperintahkan untuk dikembalikan ke sekolah.
Keberatan itu disampaikan Yusran saat menjelaskan alasan di balik surat yang ia kirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto, meminta pemulihan status sebagai ASN. Surat tersebut juga ditembuskan ke DPR RI dan Kejaksaan Agung.
Menurut Yusran, sejak awal dana sekitar Rp400 juta yang menjadi pokok perkara merupakan sumbangan sukarela dari orang tua siswa untuk pembangunan sarana dan prasarana sekolah. Ia bersikeras tidak pernah menggunakan uang itu untuk memperkaya diri sendiri.
"Jadi saya menerima sekitar Rp400 juta, kemudian saya sudah menggunakan dana tersebut dan ada laporannya lengkap dua halaman," kata Muhammad Yusran di kantor LBH Anak Rakyat, Jalan AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Kamis (25/6/2026) malam.
Ia mengaku heran karena proses hukum tetap berjalan meskipun, menurut versinya, tidak ada audit yang menyatakan dirinya mengambil uang untuk kepentingan pribadi. Yusran juga menyoroti tidak adanya pendampingan penasihat hukum saat ia menjalani pemeriksaan di kejaksaan.
"Kemudian tidak ada juga investigasi inspektorat, tidak ada laporan pihak sekolah bahwasanya saya mengambil duit dan tidak ada juga laporan lain-lain apakah dari BPKP bahwa ada dana yang saya ambil," ujarnya.
Yusran menyebut dakwaan jaksa yang menuduh dirinya menggunakan Rp70 juta untuk kepentingan pribadi tidak pernah didukung bukti yang kuat dalam persidangan. Baginya, inilah kejanggalan paling mendasar dalam perkara tersebut.
"Tetapi ternyata dalam persidangan itu, saya didakwa mengambil uang Rp70 juta untuk kepentingan pribadi. Itupun tidak ada bukti sama sekali dari dalil jaksa yang disampaikan," ungkapnya.
Bagi Yusran, putusan yang memerintahkan uang Rp70 juta dikembalikan ke sekolah justru memperkuat keyakinannya bahwa dana tersebut bukan hasil pengambilan untuk kepentingan pribadi. Ia menilai ada kontradiksi antara tuduhan jaksa dengan status barang bukti dalam putusan pengadilan.
Dalam surat terbukanya, Yusran juga menegaskan bahwa dirinya hanya membangun sekolah, bukan mencuri uang negara. Ia menyebut sekitar Rp330 juta dari total sumbangan sukarela telah diwujudkan dalam bentuk fasilitas sekolah.
"Saya adalah seorang pendidik, mantan Kepala Sekolah dan telah puluhan tahun mengabdi untuk mencerdaskan anak bangsa. Namun, pengabdian itu dibalas dengan penganiayaan hukum yang keji," ujarnya.
Direktur LBH Anak Rakyat, Karnawan, menjelaskan perkara itu bermula ketika SMAN 5 Makassar menerima tambahan tiga rombongan belajar atau 108 siswa melalui rapat dengar pendapat bersama DPRD Kota Makassar. Tambahan siswa itu, menurut dia, memicu kebutuhan sarana belajar yang kemudian ditopang sumbangan sukarela orang tua.
"Turut dihadiri Dinas Pendidikan Kota Makassar dan sejumlah kepala sekolah negeri di Kota Makassar," kata Karnawan menjelaskan rapat tersebut.
Yusran kini berharap pemerintah pusat, lembaga penegak hukum, dan publik ikut mengawal perkara ini. Ia meminta agar status pemberhentiannya sebagai ASN ditinjau ulang sembari membuka kembali ruang keadilan atas kasus yang menurutnya penuh kejanggalan.
Artikel Terkait
Berkenalan di Tinder, Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasih Hingga Dilarikan ke RSHS
WALHI: RUU HAM Baru Berpotensi Tundukkan Komnas HAM di Bawah Eksekutif dan Abaikan Keadilan Ekologis
Polisi Jerat Tersangka Penganiayaan dan Penyekapan Wanita di Bandung dengan Empat Pasal Berlapis
Veda Ega Pratama Incar Comeback di Moto3 Belanda Usai Jadi Pembalap Honda Terbaik di Brno