Berkenalan di Tinder, Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasih Hingga Dilarikan ke RSHS

- Jumat, 26 Juni 2026 | 15:06 WIB
Berkenalan di Tinder, Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasih Hingga Dilarikan ke RSHS

Kapolda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Rudi Setiawan, mengungkap awal mula pertemuan antara Taufik Hidayat dan korban berinisial YTR yang berujung pada penyekapan dan penganiayaan berat. Keduanya, menurut Rudi, berkenalan melalui aplikasi kencan daring pada awal tahun 2024.

"Di awal tahun 2024 perkenalan melalui aplikasi Tinder. Mereka berkenalan, merasa dekat, berhubungan dan sepertinya hidup satu rumah di dalam tempat kos," tutur Rudi dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jumat (26/6).

Hubungan asmara itu berlangsung sejak Mei 2024. Selama menjalin hubungan, pasangan ini kerap berpindah-pindah tempat tinggal. Setidaknya, polisi mendata ada empat lokasi berbeda yang pernah mereka huni.

"Terjadilah perpindahan-perpindahan tempat ketika mereka menjalani hubungan dari Mei 2024 sampai ke 2026 bulan Juni. Berdasarkan informasi yang kami temukan itu ada 4 lokasi tempat tinggal mereka dan tentunya ini sudah kami lakukan olah TKP," ujar Rudi.

Di sisi lain, keluarga korban telah lama mencari keberadaan YTR. Awalnya, korban mengaku pindah ke Majalengka dengan alasan mendapatkan tawaran gaji yang lebih besar. Namun, setiap kali keluarga mengecek ke tempat kos maupun tempat kerja, korban tak pernah ditemukan.

"Akhirnya pihak keluarga mencoba berkomunikasi lewat FB karena nomor HP-nya korban tidak bisa dihubungi, dan direspons (via FB) sama korban bahwa pihak keluarga jangan mengurus yang bersangkutan karena yang bersangkutan sudah dewasa atau merasa besar," tambah Rudi.

Keluarga sempat mendapat kabar bahwa korban bekerja di Jakarta, namun informasi itu pun ternyata tidak benar. Keberadaan YTR baru benar-benar terungkap setelah ia dilarikan ke rumah sakit.

"Pada bulan Juni kemarin tanggal 10, 11 barulah keluarga mengetahui keberadaannya setelah berada di RSHS," ujarnya.

Kasus ini mulai terkuak pada 10 Juni 2026, saat korban dibawa ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Awalnya, korban disebut mengalami kecelakaan. Namun, polisi mencurigai adanya tanda-tanda penganiayaan. Penyelidikan pun dilakukan.

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati adanya dugaan penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan Taufik Hidayat terhadap YTR. Taufik kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ia sempat melarikan diri, namun akhirnya berhasil ditangkap di Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6).

Taufik dijerat dengan Pasal 466 ayat 2 KUHP, Pasal 451 KUHP, Pasal 446 ayat 2 KUHP, dan juncto Pasal 126 ayat 2 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Saat ini, tersangka telah ditahan di Polda Jawa Barat.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags