Polisi menjerat Taufik Hidayat, tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang wanita berinisial YTR (29) di Bandung, dengan empat pasal sekaligus. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Inspektur Jenderal Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa penjeratan pasal berlapis ini merupakan hasil gelar perkara yang telah dikoordinasikan dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Taufik dijerat dengan Pasal 466 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Namun, polisi tidak berhenti di situ. "Kita lapis dengan pasal lain, 451 tentang Penyanderaan, ini ancaman hukumannya paling lama 12 tahun," kata Rudi dalam konferensi pers di Polda Jawa Barat, Jumat (26/6).
Lebih lanjut, penyidik juga menerapkan Pasal 446 Ayat 2 tentang perampasan kemerdekaan yang diancam hukuman sembilan tahun penjara. "Kami akan lakukan persangkaan kumulatif," tegas Rudi. Pasal keempat yang dikenakan adalah Pasal 126 Ayat 2, yang menjerat tindak pidana yang menyebabkan luka berat dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Saat ini, Taufik telah ditahan di Polda Jawa Barat. Ia ditangkap di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6) malam.
Artikel Terkait
Rumah Tokoh NU di Bandung Dirusak Usai Tegur Knalpot Bising, Satu Pelaku Jadi Tersangka
Tokoh NU Bandung Serahkan Penanganan Perusakan Rumah ke Polisi
Perusakan Rumah Kiai NU di Bandung Berawal dari Keributan Futsal
Rumah Tokoh NU di Bandung Dirusak Tiga Pria Usai Tegur Knalpot Bising