Polisi menjerat Taufik Hidayat, tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang wanita berinisial YTR (29) di Bandung, dengan empat pasal sekaligus. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Inspektur Jenderal Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa penjeratan pasal berlapis ini merupakan hasil gelar perkara yang telah dikoordinasikan dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Taufik dijerat dengan Pasal 466 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Namun, polisi tidak berhenti di situ. "Kita lapis dengan pasal lain, 451 tentang Penyanderaan, ini ancaman hukumannya paling lama 12 tahun," kata Rudi dalam konferensi pers di Polda Jawa Barat, Jumat (26/6).
Lebih lanjut, penyidik juga menerapkan Pasal 446 Ayat 2 tentang perampasan kemerdekaan yang diancam hukuman sembilan tahun penjara. "Kami akan lakukan persangkaan kumulatif," tegas Rudi. Pasal keempat yang dikenakan adalah Pasal 126 Ayat 2, yang menjerat tindak pidana yang menyebabkan luka berat dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Saat ini, Taufik telah ditahan di Polda Jawa Barat. Ia ditangkap di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6) malam.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Dinilai Bangun Narasi Kelaparan Ekstrem demi Legitimasi Program Makan Bergizi Gratis
Keraton Surakarta Ajukan Keberatan Atas Pendaftaran Merek Pakubuwono XIV oleh Pihak Ketiga
Wamenaker: Pariwisata dan Budaya Jadi Sektor Strategis Ciptakan Lapangan Kerja
Remaja 18 Tahun di Makassar Bacok Pencari Rumput karena Dendam Keluarga