Dalam video yang beredar, mobil dinas plat RI 24 itu sempat terhenti karena bus TransJakarta mogok. Alhasil, mobil dinas RI 24 itu harus mundur. Adapun, plat mobil RI 24 itu merupakan mobil dinas Menag, Yaqut Cholil Qoumas.
Juru bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie menyampaikan, Mobil Plat RI memang diperbolehkan masuk ke jalur TransJakarta.
"Selain bus TransJakarta, ada tiga kendaraan lain yang diperbolehkan melintas di Busway, yakni ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil dinas berpelat RI," ujar dia menjelaskan.
Sumber: idntimes
Artikel Terkait
Baku Tembak di Nabire, Aparat Sita Ratusan Amunisi dan Puluhan Juta Rupiah
Inflasi Februari 2026 Capai 0,68%, Didorong Kenaikan Harga Pangan
Jenazah Try Sutrisno Disalatkan di Masjid Sunda Kelapa Sebelum Dimakamkan di Kalibata
Hizbullah Luncurkan Rudal ke Israel, Balasan Serang Wilayah Lebanon