MURIANETWORK.COM - Perancang busana, Wanda Harra alias Irwansyah dilaporkan ke Bareskrim Polri imbas dari memakai cadar ke kajian penceramah Hanan Attaki. Tindakan Wanda dianggapb telah menistakan agama islam.
"InsyaAllah hari ini agenda kami adalah melaporkan saudara Irwansyah tersebut dengan dugaan tindak pidana penistaan agama," kata Pelapor Muhammad Rizky Abdullah di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/7).
Laporan kepada Wanda diterima Bareskrim Polri dengan nomor Laporan Polisi Nomor LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 24 Juli 2024. Dia disangkakan Pasal 156 a KUHP.
Rizky menilai, perbuatan Wanda Harra telah membuat umat Islam sakit hati. Selain itu juga dianggap memenuhi unsur penistaan agama.
"Di dalam undang-undang atau pun pasal penistaan agama itu ada tercantum yang namanya penyalahguna yang bersangkutan sudah pakai cadar, sudah pakai hijab, sudah pakai jilbab, dan datang ke kajian Ustaz Hanan Attaki dan duduk di saf perempuan," jelas Rizky.
Artikel Terkait
Korea Utara Uji Coba Senjata Elektromagnetik dan Bom Serat Karbon dalam Ketegangan dengan Seoul
Timnas U-17 Hadapi Timor Leste di Pembuka Piala AFF, Tekanan Tinggi Usai Catatan Buruk
KAI Daop 1 Jakarta Tegas Akan Tindak Pelaku Buang Sampah Sembarangan di Stasiun
Kebijakan WFH ASN Turunkan Jumlah Penumpang LRT Jabodebek 10 Persen